Aplikasi OSS RBA DPMPTSP: Lebih Cepat dan Membantu
- 28 Jan 2026 08:26 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID,Madiun- Pemerintah terus mendorong kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Salah satu upaya yang kini semakin dioptimalkan adalah pemanfaatan aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) sebagai sistem perizinan berusaha berbasis digital.
Aplikasi OSS RBA menjadi sarana utama bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas usaha, mulai dari pendaftaran hingga terbitnya perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Di Kota Madiun, layanan ini turut didampingi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar masyarakat semakin mudah memahami prosesnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ir. FX Irwan Dwi Susanto, M.Si., selaku Koordinator Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, saat menjelaskan pentingnya OSS RBA sebagai bagian dari transformasi layanan publik.
Irwan menjelaskan bahwa OSS RBA merupakan sistem perizinan terintegrasi yang dapat diakses secara daring oleh masyarakat. Melalui OSS RBA, pelaku usaha tidak perlu lagi datang berkali-kali untuk mengurus perizinan secara manual, karena sebagian besar proses sudah dapat dilakukan melalui perangkat komputer maupun ponsel.
“OSS RBA ini membantu pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan dengan lebih cepat, transparan, dan mudah. Sistemnya sudah terintegrasi, sehingga prosesnya lebih tertata,” jelas Irwan, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, OSS RBA juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Legalitas usaha yang jelas akan mempermudah pelaku usaha mengembangkan bisnisnya, sekaligus memberikan perlindungan hukum.
Lebih lanjut, Irwan memaparkan bahwa fungsi OSS RBA sangat penting bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang sedang merintis atau ingin naik kelas. Beberapa fungsi utama OSS RBA bagi pelaku usaha di antaranya:
1. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara legal.
2. Menentukan perizinan berdasarkan tingkat risiko
OSS RBA menerapkan pendekatan berbasis risiko. Artinya, perizinan akan menyesuaikan dengan jenis dan tingkat risiko usaha yang dijalankan.
3. Mempermudah akses program pemerintah
Legalitas melalui OSS RBA dapat menjadi syarat untuk mengakses program pembinaan, bantuan, hingga kerja sama tertentu.
| Baca juga: Judi Online Jadi Ancaman Serius Data Pribadi |
4. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra
Usaha yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh konsumen, pemasok, maupun calon mitra kerja.
5. Menjadi dasar pengembangan usaha
Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah memperluas usaha, membuka cabang, atau menjalin kerja sama dengan pihak lain. “Kalau sudah punya NIB dan perizinan sesuai ketentuan, pelaku usaha akan lebih aman dalam menjalankan usahanya. Ini juga meningkatkan daya saing,” tambah Irwan.
Irwan menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan OSS RBA pada dasarnya bisa dilakukan mandiri oleh pelaku usaha. Namun bagi yang masih kesulitan, DPMPTSP Kota Madiun siap memberikan pendampingan agar prosesnya berjalan lancar. Berikut mekanisme umum penggunaan OSS RBA:
1. Menyiapkan data dan dokumen dasar
Pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa data penting, seperti:
NIK (untuk usaha perorangan)
NPWP (jika ada)
Alamat usaha dan lokasi kegiatan
Email aktif dan nomor telepon
Bidang usaha yang dijalankan (KBLI)
Irwan menekankan bahwa ketepatan dalam memilih KBLI sangat penting karena akan mempengaruhi jenis perizinan yang muncul di sistem.
2. Membuat akun OSS
Pelaku usaha membuat akun melalui sistem OSS RBA dengan memasukkan data yang diminta. Setelah itu, akun akan terverifikasi sehingga bisa digunakan untuk mengajukan perizinan.
3. Mengisi data profil pelaku usaha
Setelah akun aktif, pelaku usaha melengkapi profil, baik sebagai:
Perseorangan, atau
Badan usaha (CV, PT, koperasi, dan lainnya)
4. Mengajukan NIB
Tahap berikutnya adalah mengajukan NIB. Jika data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai, sistem akan memproses dan menerbitkan NIB secara elektronik.
“NIB ini biasanya bisa langsung terbit kalau datanya lengkap dan tidak ada kesalahan input,” terang Irwan.
5. Memenuhi perizinan lanjutan sesuai risiko
Dalam OSS RBA, perizinan dibedakan berdasarkan tingkat risiko usaha:
Risiko rendah: cukup dengan NIB
Risiko menengah: membutuhkan pemenuhan persyaratan tertentu dan/atau sertifikat standar
Risiko tinggi: membutuhkan izin tambahan yang lebih lengkap, termasuk persyaratan teknis
Irwan menyebut bahwa sistem OSS akan otomatis menampilkan apa saja kewajiban pelaku usaha sesuai klasifikasi risiko tersebut.
6. Melakukan pemantauan dan pembaruan data
Setelah perizinan terbit, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan pembaruan data, misalnya jika:
pindah lokasi usaha,
menambah jenis usaha,
mengubah skala usaha,
atau mengembangkan usaha baru.
Irwan menegaskan bahwa DPMPTSP Kota Madiun terus berupaya meningkatkan pelayanan, termasuk memberikan edukasi dan pendampingan terkait OSS RBA. Tujuannya agar masyarakat tidak ragu memulai usaha karena takut rumit mengurus izin.
“Kami siap membantu pelaku usaha, khususnya UMKM, agar paham alurnya. Prinsipnya, kalau lengkap datanya dan sesuai prosedur, prosesnya tidak sulit,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan perizinan dengan biaya tidak wajar. Menurutnya, pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau meminta pendampingan resmi di instansi terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....