Judi Online Jadi Ancaman Serius Data Pribadi
- 14 Mei 2026 21:15 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun – Judi online bukan sekadar permainan ilegal, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari kejahatan digital yang terorganisasi dan mengancam keamanan data pribadi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pengolah Data Keamanan Siber dan Sandi Kominfo Ngawi, Mochammad Sebbhie Tyasworo dalam siaran obrolan Jaga Malam PRO 2 RRI Madiun. Sebbhie menjelaskan bahwa pelaku judi online memanfaatkan berbagai modus, mulai dari situs palsu, tautan phishing, aplikasi APK berbahaya, hingga promosi melalui media sosial dan pesan singkat.
“Ketika seseorang masuk ke situs judi online atau mengklik tautan promosi palsu, pelaku bisa meminta nama, nomor HP, NIK, rekening, OTP, password hingga akses akun,” ujarnya.
Ia menambahkan, risiko yang ditimbulkan tidak berhenti pada hilangnya saldo rekening. Data korban dapat disalah gunakan untuk pembukaan akun palsu, pengambil alihan akun media sosial, penipuan lanjutan, hingga tindak pencucian uang.
Menurut data yang disampaikan Sebbhie, perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286 triliun dalam 472 juta transaksi. Meski turun sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya, angka tersebut dinilai masih sangat besar dan mengkhawatirkan.
Selain itu, terdapat lebih dari 1 juta konten terkait perjudian daring yang ditemukan sepanjang periode 2024–2025. Sebbhie mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming kemenangan instan maupun bonus deposit yang ditawarkan situs judi online.
“Semua uang itu butuh usaha. Jangan tergiur uang cepat dan jangan memberikan data pribadi ke link atau aplikasi yang tidak jelas,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....