Menjaga Independensi Wantimpres dari Benturan Kepentingan

  • 02 Okt 2026 19:26 WIB
  •  Lhokseumawe

Oleh: Fohan Muzakir, M.Sos

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Independensi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi prasyarat mutlak agar lembaga ini mampu memberikan pertimbangan objektif demi kemaslahatan bangsa, bukan demi kepentingan kelompok tertentu.

Pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, memicu diskusi publik yang hangat.

Kehadiran figur dari latar belakang yang sangat beragam mulai dari mantan pejabat seperti Pratikno (Ketua) dan Hatta Rajasa (Wakil Ketua), jajaran konglomerat (Chairul Tanjung, Dato' Sri Tahir, Jusuf Hamka), politisi senior (Bambang Soesatyo), tokoh agama (Gus Yahya, Said Aqil Siradj), hingga akademisi kritis (Rocky Gerung) menghadirkan tantangan nyata berupa potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Tanpa adanya batasan yang tegas dan komitmen moral yang kuat, Wantimpres berisiko terjebak dari fungsinya sebagai kompas kebijakan menjadi panggung kompromi bagi berbagai kepentingan korporasi, politik praktis, maupun kelompok keagamaan.

Transparansi Aset dan Blind Trust

Para anggota Wantimpres yang berlatar belakang pengusaha besar harus secara sukarela melepaskan peran operasional aktif di perusahaan mereka dan menaruh aset bisnisnya dalam skema blind trust selama menjabat.

Langkah ini krusial agar nasihat kebijakan ekonomi yang mereka sodorkan kepada Presiden murni ditujukan untuk penguatan ekonomi nasional, bukan untuk menguntungkan lini bisnis pribadi atau gurita korporasi mereka sendiri.

Sterilisasi dari Afiliasi dan Agenda Politik Praktis

Wantimpres era Prabowo juga diisi oleh sejumlah elite partai politik dan mantan pejabat tinggi negara. Konstitusi mengamanatkan lembaga ini bertindak sebagai pemberi pertimbangan rahasia yang objektif.

Ketika seorang penasihat kepresidenan masih terikat erat dengan agenda elektoral parpol atau kelompok kekuasaan, objektivitas nasihat tersebut berpotensi terdistorsi oleh kepentingan elektoral jangka pendek demi memenangkan kelompoknya.

Implementasi aturan mengenai larangan rangkap jabatan pengurus partai politik atau posisi strategis di lembaga negara lain secara ketat adalah harga mati.

Kehadiran figur independen seperti Rocky Gerung di dalam sistem harus dimanfaatkan untuk mengimbangi dominasi perspektif politik praktis tersebut, sehingga nalar kritis ilmiah tetap terjaga di atas kepentingan transaksional parpol.

Menjaga Netralitas Nasihat

Akomodasi tokoh-tokoh besar keagamaan nasional dalam struktur Wantimpres kali ini mencerminkan upaya Presiden untuk menjaga harmonisasi sosial dan moralitas bangsa.

Kendati demikian, tantangan akademis dan sosiologis muncul ketika para tokoh ini harus membedakan antara aspirasi kelompok keagamaan yang mereka pimpin dengan kepentingan publik yang bersifat universal lintas iman.

Para pemuka agama di Wantimpres wajib memosisikan diri sebagai negarawan, bukan sebagai perwakilan ormas atau sekte keagamaan tertentu. Nasihat yang mereka berikan harus berorientasi pada persatuan nasional, keadilan sosial, dan hak asasi manusia universal, guna mencegah kebijakan negara di masa depan terkooptasi oleh agenda partikular kelompok tertentu yang dapat memicu ketimpangan sosial.

Komitmen Etika dan Mekanisme Recusal

Di tengah gemuknya formasi 26 anggota Wantimpres, potensi pembahasan isu yang bersinggungan langsung dengan rekam jejak pribadi anggota sangat besar misalnya kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Integritas internal lembaga memerlukan mekanisme penegakan etika yang operasional dan transparan di dalam sistem kepresidenan.

Wantimpres harus mengadopsi mekanisme di mana seorang anggota secara otomatis menyatakan mundur dari proses penyusunan kajian atau pemberian nasihat apabila isu yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan pribadi, bisnis, keluarga, atau rekam jejak hukum masa lalunya.

Tanpa adanya sistem penapisan etika seperti ini, kredibilitas rekomendasi yang dikeluarkan Wantimpres akan mudah didelegitimasi oleh publik.

Independensi Wantimpres bukanlah sesuatu yang tumbuh secara otomatis dari sekadar pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara. Independensi tersebut harus diperjuangkan melalui penegakan sistem pengawasan internal yang ketat, transparansi rekam jejak, dan kedewasaan etika dari ke-26 anggotanya.

Di bawah kepemimpinan Pratikno dan Hatta Rajasa, lembaga ini memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan kepada publik dan kalangan akademisi bahwa mereka bukanlah dewan akomodasi politik untuk menjinakkan kritik, melainkan sebuah menara pemikir yang jernih, objektif, dan steril dari benturan kepentingan demi kemajuan Indonesia. (*)

Penulis: Fohan Muzakir, M.Sos

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH)

Email: fohanm@gmail.com

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....