Menjaga Kehormatan UUPA: Menakar Masa Depan BPMA di Bawah Bayang-Bayang RUU Migas
- 20 Agt 2026 23:21 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola sektor hulu migas nasional. Reformasi kelembagaan tentu diperlukan agar pengelolaan sumber daya migas memiliki kepastian hukum, kelembagaan yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan investasi dan ketahanan energi nasional.
Namun, setiap perubahan regulasi nasional perlu diletakkan dalam kerangka yang lebih luas. Ketika sebuah aturan baru dibentuk, ia tidak hanya berbicara tentang kelembagaan dan investasi, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga konsistensi hukum yang telah dibangun sebelumnya.
Dalam konteks Aceh, persoalan tersebut menjadi penting.
Sebab Aceh memiliki kekhususan yang telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Salah satu bentuk kekhususan tersebut tercermin dalam pengelolaan minyak dan gas bumi melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
Karena itu, pembahasan RUU Migas seharusnya tidak hanya bertanya tentang bagaimana BUK Migas akan dibentuk dan menjalankan fungsi nasionalnya. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bagaimana memastikan keberadaan dan kewenangan BPMA tetap dihormati ketika rezim tata kelola migas nasional mengalami perubahan?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap reformasi.
Justru sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya memastikan agar reformasi berjalan dengan tertib, memberikan kepastian hukum, dan tetap menghormati kekhususan Aceh.
BPMA Bukan Sekadar Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat
BPMA tidak tepat jika dipandang sekadar sebagai “SKK Migas cabang Aceh”.
BPMA lahir dari konstruksi hukum yang berbeda. Keberadaannya memiliki dasar dalam UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015 sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Aceh.
Karena itu, keberadaan BPMA memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan administratif.
Ia merupakan bagian dari desain hubungan Pusat dan Aceh yang dibangun melalui kekhususan Aceh.
Di sinilah pembahasan RUU Migas perlu dilakukan dengan kehati-hatian.
Apabila BUK Migas nantinya memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam tata kelola hulu migas secara nasional, maka harus dipastikan bahwa kewenangan tersebut tidak secara tidak langsung mengurangi mandat BPMA.
Sebab ancaman terhadap sebuah lembaga tidak selalu datang dalam bentuk pembubaran secara terang-terangan.
Kadang-kadang, sebuah lembaga tetap ada secara formal, tetapi kewenangannya perlahan berkurang.
Nama lembaganya masih ada, kantornya masih ada, tetapi ruang untuk mengambil keputusan semakin kecil.
Inilah yang patut diantisipasi.
Jangan Sampai Reformasi Menghasilkan Marginalisasi
Salah satu titik yang perlu mendapat perhatian adalah kewenangan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS).
Dalam konstruksi yang berlaku, BPMA memiliki kewenangan terkait KKS di wilayah Aceh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015. Sementara dalam desain RUU Migas, BUK Migas diarahkan menjadi entitas dengan kewenangan besar dalam pengelolaan hulu migas nasional.
Apabila kewenangan penandatanganan KKS kemudian ditarik sepenuhnya kepada BUK Migas tanpa memberikan pengaturan yang jelas mengenai Aceh, maka potensi tumpang tindih kewenangan tidak dapat dihindari.
Begitu pula dengan Plan of Development (PoD).
BPMA memiliki fungsi pengendalian manajemen dan evaluasi PoD di wilayah kewenangannya. Apabila evaluasi tersebut kelak dipusatkan di bawah BUK Migas dengan alasan efisiensi dan percepatan investasi, maka ada kemungkinan peran BPMA bergeser dari lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan menjadi sekadar koordinator atau fasilitator.
Secara administratif mungkin tidak ada pembubaran.
Tetapi secara substantif, kewenangannya dapat tereduksi.
Karena itu, persoalan yang harus dijawab sejak awal bukan sekadar “apakah BPMA tetap ada?”, melainkan “apakah kewenangan BPMA tetap dapat dijalankan sebagaimana mandat UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015?”
Pertanyaan kedua jauh lebih penting.
UUPA Jangan Tergerus oleh Penyeragaman
Dalam perspektif hukum, UUPA merupakan aturan khusus yang mengatur Pemerintahan Aceh. Sementara RUU Migas merupakan regulasi sektoral yang bersifat umum.
Prinsip lex specialis derogat legi generali pada dasarnya memberikan ruang bagi aturan yang bersifat khusus untuk tetap dihormati ketika berhadapan dengan aturan yang bersifat umum. Kajian mengenai BPMA dan RUU Migas juga menempatkan prinsip tersebut sebagai salah satu dasar penting dalam melihat kedudukan BPMA.
Namun persoalan hukum tidak berhenti pada teori.
Ketika sebuah undang-undang baru disahkan, pelaku usaha dan investor membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang, siapa yang mengambil keputusan, dan aturan mana yang menjadi rujukan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Jika RUU Migas tidak memberikan penegasan mengenai kekhususan Aceh, maka ruang tafsir dapat terbuka.
Hal ini justru dapat melahirkan persoalan baru.
Reformasi yang seharusnya menciptakan kepastian hukum berpotensi menghadirkan ketidakpastian mengenai hubungan antara BUK Migas dan BPMA.
Karena itu, semangat penyeragaman tata kelola nasional harus ditempatkan secara proporsional.
Indonesia memang membutuhkan satu sistem energi nasional yang kuat. Tetapi satu sistem nasional tidak selalu berarti seluruh wilayah harus diperlakukan dengan konstruksi hukum yang sama.
Kekhususan yang telah diberikan melalui undang-undang juga merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang harus dihormati.
Blok Andaman Menjadi Ujian Penting
Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat perkembangan Blok Andaman.
Potensi sumber daya migas di wilayah tersebut merupakan peluang besar bagi Aceh dan Indonesia. Jika dikelola dengan baik, gas dari wilayah Andaman dapat memberikan manfaat bagi ketahanan energi, investasi, industri, penerimaan negara, dan pembangunan ekonomi Aceh.
Namun, potensi tersebut juga menghadirkan tantangan tata kelola.
Terutama karena sebagian wilayah lepas pantai memiliki dimensi kewenangan yang berbeda, termasuk wilayah di luar 12 mil laut.
Karena itu, istilah “mengikutsertakan Aceh” perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang jelas.
Keikutsertaan tidak seharusnya berhenti pada kehadiran dalam forum atau koordinasi administratif.
Harus ada kejelasan mengenai ruang partisipasi Aceh dalam aspek-aspek strategis, termasuk pengembangan lapangan, alokasi gas, lokasi fasilitas pendaratan, serta pemanfaatan gas untuk mendukung kepentingan daerah.
Kajian mengenai RUU Migas menempatkan Blok Andaman sebagai salah satu titik yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama agar peran BPMA dan Pemerintah Aceh dalam pengawalan alokasi serta komersialisasi gas tetap memiliki ruang yang proporsional.
Sebab bagi Aceh, gas bukan hanya persoalan komoditas.
Gas adalah peluang untuk membangun industri, membuka lapangan kerja, memperkuat ketahanan energi, dan menciptakan nilai tambah di daerah.
BUK Migas dan BPMA Tidak Harus Dipertentangkan
| Baca juga: 5+6=12 |
Perdebatan mengenai RUU Migas sebaiknya tidak diarahkan menjadi pilihan biner antara BUK Migas atau BPMA.
Keduanya dapat berjalan bersama apabila kewenangan masing-masing dirumuskan secara jelas.
BUK Migas dapat menjalankan mandat nasional dalam memperkuat tata kelola hulu migas dan meningkatkan daya saing investasi. Pada saat yang sama, BPMA tetap menjalankan mandat khususnya sebagaimana diberikan melalui UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015.
Yang diperlukan bukan kompetisi kelembagaan, melainkan harmonisasi.
Jika BUK Migas nantinya memiliki unit operasional atau kegiatan usaha di Aceh, maka hubungan kelembagaan tersebut perlu dirancang sebagai bentuk kemitraan dan koordinasi dengan BPMA, bukan sebagai mekanisme untuk menggantikan BPMA.
Sebab jika BPMA digantikan oleh sebuah unit bisnis BUK Migas, maka karakter pengelolaan migas Aceh dapat bergeser.
Semangat pengelolaan bersama yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh berpotensi berubah menjadi sekadar hubungan bisnis korporasi.
Padahal, mandat BPMA tidak semata-mata lahir dari pertimbangan bisnis. Ia lahir dari konstruksi hukum yang memiliki kaitan dengan kekhususan Aceh.
Klausul Jembatan untuk Menjaga Kewenangan BPMA
Potensi penyesuaian kewenangan antara BUK Migas dan BPMA pada akhirnya perlu dijembatani melalui dialog yang konstruktif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Tujuannya bukan untuk mempertentangkan kewenangan pusat dan daerah, melainkan memastikan bahwa pembaruan tata kelola migas nasional tetap berjalan seiring dengan amanat kekhususan Aceh.
Dalam konteks tersebut, salah satu langkah yang penting untuk diperjuangkan adalah memasukkan klausul jembatan atau bridging clause secara tegas di dalam RUU Migas.
Klausul ini diperlukan sebagai pengaman agar lahirnya kelembagaan baru di tingkat nasional tidak menimbulkan tafsir bahwa seluruh kewenangan pengelolaan hulu migas di Aceh secara otomatis berpindah kepada BUK Migas.
Rumusan yang dapat dipertimbangkan adalah:
“Ketentuan mengenai pengusahaan dan tata kelola hulu migas oleh BUK Migas dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan tetap menghormati dan memperhatikan kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.”
Rumusan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembentukan BUK Migas.
Sebaliknya, klausul tersebut dapat menjadi jembatan agar reformasi tata kelola migas nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kekhususan Aceh.
Kajian yang menjadi dasar tulisan ini juga merekomendasikan adanya klausul jembatan yang secara tegas memastikan tata kelola hulu migas oleh BUK Migas tetap menghormati kewenangan BPMA berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015.
Dengan adanya klausul tersebut, hubungan antara BUK Migas dan BPMA dapat dibangun di atas kepastian hukum, bukan tafsir masing-masing lembaga.
Investor pun memperoleh kejelasan. Pemerintah Pusat tetap memiliki instrumen nasional. Pemerintah Aceh tetap memiliki ruang kewenangan sesuai mandat hukum.
Dan yang paling penting, tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih kewenangan ketika kegiatan migas di Aceh semakin berkembang.
Aceh Perlu Hadir dalam Proses Pembentukan Regulasi
Karena itu, Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta para anggota DPR dan DPD RI asal Aceh perlu mengambil bagian secara aktif dalam proses pembahasan RUU Migas.
Yang diperlukan bukan sekadar menyampaikan kekhawatiran.
Yang jauh lebih penting adalah menawarkan rumusan dan solusi.
Aceh perlu datang dengan argumentasi hukum yang kuat, kepentingan ekonomi yang jelas, dan sikap yang konstruktif.
Kita tidak sedang mempertentangkan Aceh dengan Indonesia.
Kita juga tidak sedang meminta agar Aceh mendapatkan sesuatu di luar hukum.
Kita hanya ingin memastikan agar apa yang telah diberikan oleh hukum kepada Aceh tidak hilang secara perlahan melalui lahirnya regulasi baru.
Ini penting karena persoalan kewenangan sering kali baru terlihat ketika kegiatan sudah berjalan.
Ketika kontrak harus ditandatangani.
Ketika keputusan investasi harus dibuat.
Ketika pengembangan lapangan membutuhkan kepastian.
Dan ketika investor bertanya, siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan.
Jangan sampai persoalan tersebut baru disadari setelah regulasi disahkan.
RUU Migas masih memberikan ruang untuk mencegahnya.
Menjaga BPMA, Menjaga Kepercayaan
Pada akhirnya, pembahasan RUU Migas bukan hanya tentang bagaimana Indonesia membangun kelembagaan baru di sektor migas.
Ini juga tentang bagaimana negara menjaga konsistensi hukum dan kepercayaan antara Pemerintah Pusat dan daerah.
BPMA boleh diperkuat.
Koordinasinya dengan Pemerintah Pusat dapat diperbaiki.
Tata kelolanya dapat disempurnakan.
Hubungannya dengan BUK Migas dapat diperjelas.
Tetapi jangan sampai pembaruan tersebut justru membuat mandat BPMA yang diberikan melalui UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015 semakin menyempit.
Sebab menjaga BPMA bukan semata-mata mempertahankan sebuah lembaga.
Menjaga BPMA berarti menjaga pelaksanaan kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjaga BPMA berarti memastikan bahwa UUPA tetap memiliki makna dalam praktik, bukan hanya tercatat dalam lembaran negara.
Dan menjaga BPMA juga berarti menjaga kepercayaan bahwa setiap kesepakatan dan kekhususan yang telah dituangkan ke dalam hukum akan dihormati ketika negara melakukan pembaruan regulasi.
Reformasi tata kelola migas nasional tentu harus berjalan.
Tetapi reformasi tidak harus berarti penyeragaman.
Efisiensi tidak harus berarti sentralisasi.
Dan lahirnya BUK Migas tidak harus berarti berkurangnya kewenangan BPMA.
Kita dapat membangun tata kelola migas nasional yang lebih kuat tanpa mengorbankan kekhususan Aceh.
Caranya adalah dengan memastikan sejak awal bahwa perubahan hukum membawa kepastian, bukan ketidakpastian; menghadirkan harmonisasi, bukan tumpang tindih; dan memperkuat kerja sama Pusat dan Aceh, bukan membuka kembali ruang persoalan yang selama ini telah kita selesaikan.
Ombak perubahan RUU Migas akan terus bergerak.
Yang perlu kita pastikan adalah ketika ombak itu sampai ke Aceh, ia tidak mengikis fondasi hukum yang telah dibangun dengan begitu panjang.
BPMA jangan sampai hanya tetap ada sebagai nama.
Ia harus tetap hidup sebagai kewenangan.
Karena pada akhirnya, menjaga BPMA adalah bagian dari menjaga kehormatan UUPA dan menjaga kepercayaan dalam hubungan antara Aceh dan Pemerintah Pusat.
(oleh: Faizar Rianda – Presiden DEM Aceh – Mahasiswa Magister Teknik Perminyakan Universitas Trisakti).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....