Putusan Sidang Prapid Polres Langsa, Hakim Tolak Permohonan Pemohon

  • 16 Apr 2026 19:01 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe : Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Pemohon (Kamaruddin SPd.I, Kepala SD Swasta Al-Kautsar Langsa) melalui Tim Advokat Muslim A Gani,.S.H,.M.H,.CPM,. Justi Tarigan S.H, . Muhammad Abdi,.S.H, dan Pramana Elza S.H, dengan Termohon (Polres Langsa), kembali digelar Rabu 13 April 2026 di Pengadilan Negeri Langsa.

Agenda persidangan ini adalah mendengarkan putusan majelis hakim. Sidang dibuka oleh hakim tunggal Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., sekitar pukul 14.00 WIB. Persidangan turut dihadiri oleh pemohon, termohon, serta sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Begitu sidang dibuka, Hakim langsung membacakan amar putusannya yaitu Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Langsa No.1/Pra.Pid/2026 /PN.Lgs.tanggal 15 April 2026, yang isinya menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin secara hukum dinyatakan sah. Namun sebelum penutupan sidang, Hakim Azhar Rasyid Nasution mengatakan Putusan tersebut tidak menguji alat bukti, sehingga tersangka belum tentu bersalah dalam perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebagaimana yang di sangkakan Penyidik Polres Langsa. Usai membacakan Putusannya, Hakim langsung menutup sidang

Kriminalisasi Guru

Menyikapi putusan majelis hakim, Ketua Tim Advokat dari Law Office Muslim A Gani SH MH CPM and Partners di luar persidangan kepada Portalnusa.com mengatakan, pihaknya sejak awal telah memprediksi jika hakim akan menolah Permohonan Praperadilan ini.

" Ya, sesuai dengan prediksi awal kami, ini daerah mereka pasti tidak berani memutuskam sesuai hukum. Liat saja putusan yang dibacakan hakim praperadilan yang menyatakan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi - saksi " dan ahli dari Termohon. Kesannya jadi aneh karena tidak ada saksi dan ahli yang didengar keterangannya dari Termohon," ungkap Muslim A Gani.

Herannya, lanjut Muslim, Surat pernyataan guru yang dibuat penyidik Polres Langsa malah dijadikan bahan pertimbangan, kalau saya tdk salah. Sedangkan Surat Ketua Yayasan Al-Kautsar yang ditujukan kepada Kapolres Langsa Tahun 2024 tidak dipertimbangkan.

Padahal surat itu menjelaskan Yayasan memberi Talangan kepada Guru Bakti setelah dana BOS cair Guru Bakti mengembalikan kepada Yayasan melalui Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah Kembalikan kepada Yayasan itu semua lengkap buktinya tapi tdk dipertimbangkan.

"Kami sadar Pengadilan Kabupaten/Kota di Aceh ini sampai Kiamat pun tidak berani memenangkan Praperadilan. Sekalipun bisa dipertimbangkan, ada kekhawatiran mereka dengan institusi Polri. Jadi dapat dipastikan putusan selalu berasa tidak adil bagi pencari keadilan," kata Muslim A Gani.

Menurut Muslim, saat ini pihaknya bersama beberapa dewan guru yang tergabung dalam PGRI, sedang melakukan komunikasi untuk mengambil langkah berikutnya.

"Putusan Praperadilan PN Langsa ini rencananya akan kami adukan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Senayan Jakarta. Langkah ini harus cepat kami lakukan, khawatir guru kami akan dikriminalisasi lebih lanjut. Maka semua alat bukti dan saksi akan kami bawa ke Jakarta dalam waktu dekat," demikian Muslim A Gani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....