Haji Uma: Kasus Kekerasan Anak Merupakan Pidana umum, Proses Hukum Harus Lanjut

  • 06 Jul 2026 21:18 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, memicu perhatian serius, termasuk anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman sapaan Haji Uma.

"Kerasan pada anak diatur khusus dalam UU No. 35 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena status hukumnya merupakan pidana umum, kasus ini tidak memerlukan aduan dari korban untuk diproses, dan tidak boleh dihentikan hanya karena pelaku dan orang tua korban sudah berdamai."kata H Sudirman, Senin, 6 Juli 2026.

H. Sudirman (Haji Uma), menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak bukanlah kasus yang bisa dihentikan begitu saja lewat jalur damai. Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terkait penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), terlebih sebelum adanya putusan pengadilan

"Kekerasan terhadap anak itu bukan delik aduan (kasus yang butuh laporan korban untuk diproses). Aparat penegak hukum harus berhati-hati. Kasus seperti ini tidak bisa sembarangan diselesaikan lewat restorative justice (perdamaian) begitu saja sebelum ada putusan pengadilan," tegas Haji Uma,

Menurut Haji Uma, aturan negara sangat ketat dalam melindungi anak (siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun). Perlindungan ini adalah tanggung jawab bersama: negara, pemerintah, masyarakat, hingga orang tua.

"Ada beberapa alasan mengapa kasus ini harus tetap dibawa ke ranah hukum, karena perlindungan anak memiliki undang-undang khusus (lex specialis). Jadi, kasus kekerasan anak tidak bisa disamakan dengan tindak pidana ringan yang biasanya bisa diselesaikan secara adat di tingkat gampong (desa)."jelasnya.

Lanjutnya, Kesepakatan damai antara pelaku dan orang tua korban tidak diatur dalam UU Perlindungan Anak sebagai alasan untuk menghentikan kasus, apalagi kasus anak dipantau langsung oleh banyak pihak, mulai dari KPAI, unit PPA (Perempuan dan Anak) di Mabes Polri, hingga Polres setempat. Bahkan, Indonesia terikat komitmen internasional (Konvensi Hak Anak PBB).

"Kami berharap kepolisian mengusut kasus ini sesuai hukum yang berlaku sampai tuntas. Kekerasan pada anak bukan masalah sepele yang bisa selesai dengan bersalaman. Penegakan hukum yang tegas sangat penting demi melindungi masa depan generasi penerus bangsa," pungkas Haji Uma.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....