Timbun BBM Subsidi, Dua Pelaku di Aceh Utara Dituntut 10 Bulan Penjara
- 16 Apr 2026 19:20 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut dua terdakwa kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis 16 April 2026..
Dalam persidangan, JPU menyatakan Jamaluddin dan Rusli Marliyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang mendapat penugasan dari pemerintah. Selain pidana penjara, keduanya juga diminta tetap berada dalam tahanan dengan masa hukuman dikurangi selama menjalani penahanan.
Tak hanya itu, jaksa turut mengajukan penetapan status barang bukti kepada majelis hakim. Dua unit kendaraan berupa Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya serta satu unit Isuzu Panther pikap dikembalikan kepada pemilik sah. Sementara barang bukti lain seperti 10 jerigen berisi Pertalite, enam jerigen kosong, corong, dan peralatan pendukung lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp3.080.000 turut dirampas untuk negara. Kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Kasus ini bermula dari praktik ilegal yang dilakukan pada 21 Desember 2025 di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Dalam fakta persidangan terungkap, Jamaluddin mengisi BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung dalam jumlah besar.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan alat bantu sebelum dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Sementara Rusli Marliyono berperan sebagai pembeli dalam jumlah besar sekaligus pengangkut menggunakan mobil pikap.
Aksi keduanya akhirnya terbongkar saat aparat Polres Aceh Utara melakukan penindakan di lokasi ketika proses pemindahan BBM berlangsung. Dari tangan para terdakwa, petugas mengamankan sekitar 280 liter BBM subsidi yang disimpan dalam jerigen.
Dalam dakwaan juga terungkap, para terdakwa meraup keuntungan dengan membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp11.000 per liter tanpa izin resmi.
Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim, yang akan menentukan nasib hukum kedua terdakwa dalam waktu dekat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....