Haji Uma Desak Polisi Usut Tuntas Praktik sindikat Debt Collector Gadungan
- 12 Jul 2026 16:07 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Timur – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., atau yang akrab disapa Haji Uma, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik sindikat debt collector, gadungan yang beraksi di wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa.
Desakan ini disampaikan Haji Uma setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Rahmat. Korban mengaku sepeda motornya ditarik secara paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan PT Mandiri Utama Finance/PT Mega Central Finance (MCF).
Haji Uma mengatakan berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 09 Juli 2026 lalu. Saat itu, rumahnya didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai debt collector. Berdalih korban menunggak pembayaran selama enam bulan akibat terdampak bencana banjir pada Desember 2025 lalu, mereka memaksa mengambil sepeda motor tersebut.
"Korban sempat menolak karena merasa baru menunggak selama tiga bulan. Namun, intimidasi terus berlanjut hingga beberapa saat kemudian seorang oknum anggota Polres Aceh Timur mendatangi rumah korban. Hadirnya oknum tersebut membuat korban tertekan hingga akhirnya pasrah menyerahkan kendaraannya." Jelas Haji Uma, Minggu, 12 Juli 2026.
Lebih lanjut menjelaskan, Kecurigaan muncul keesokan harinya, Jumat (10/07/2026), saat korban mengonfirmasi penarikan tersebut ke kantor pembiayaan MCF. Pihak MCF secara tegas membantah telah mengeluarkan surat perintah penarikan maupun menugaskan personel ke rumah korban untuk penarikan unit tersebut,
"Merasa menjadi korban penipuan, Rahmat mencoba menghubungi para debt collector tersebut, namun tidak ada tanggapan. Korban kemudian menghubungi oknum polisi yang sebelumnya hadir saat penarikan. Tak lama kemudian—tiga orang debt collector bersama oknum polisi tersebut mendadak mengembalikan sepeda motor korban ke rumahnya. Dua dari tiga debt collector bahkan melarikan diri dari lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan dan dilaporkan ke kepolisian setempat."terangnya.
Disisi lain, Haji Uma mengecam keras dugaan praktik premanisme berkedok penagih utang tersebut, apalagi jika terbukti melibatkan oknum aparat kepolisian dan indikasi kebocoran data nasabah.
“Jika benar ada praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah, apalagi diduga melibatkan oknum anggota Polri, aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Senator asal Aceh tersebut.
Haji Uma juga mengingatkan pihak perusahaan pembiayaan untuk memperketat sistem keamanan data konsumen agar tidak bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta seluruh proses penagihan dilakukan secara legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita mengimbau masyarakat Aceh agar selalu waspada dan berani menolak tindakan penarikan kendaraan secara ilegal. Masyarakat jangan langsung menyerahkan kendaraan jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah resmi dan identitas yang sah. Jika ada dugaan intimidasi atau pelanggaran hukum, segera laporkan ke kepolisian. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada rakyat,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Seluruh kronologi kejadian masih mendasarkan pada keterangan korban dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....