Bupati Kepulauan Aru Lantik 238 PPPK Paruh Waktu, Ingatkan Kesetiaan Bertugas

  • 30 Sep 2026 07:51 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Dobo: Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, resmi melantik 238 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (29/9/2026) sore.

Pelantikan yang berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru tersebut terdiri atas 223 tenaga guru dan 15 tenaga kesehatan.

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muhamad Djumpa, jajaran Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para rohaniwan yang mendampingi prosesi pengambilan sumpah.

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel berpesan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik agar menjaga komitmen dan tetap setia menjalankan tugas di tempat pengabdian masing-masing.

“Saya berharap para pegawai PPPK yang baru dilantik tetap setia menjalankan tugas. Sebab, dalam banyak kunjungan ke desa, saya mendapati bahwa PPPK yang waktu itu masih honorer justru lebih banyak berada di desa, dan itu hal yang sangat baik,” ujar Kaidel.

Kaidel juga mengingatkan para PPPK agar bekerja dengan ikhlas dan jujur dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Ia berharap, ke depan, status para PPPK Paruh Waktu tersebut dapat dikukuhkan menjadi PPPK Penuh Waktu, seiring dengan perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muhamad Djumpa, menjelaskan bahwa sebelum pelantikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru telah memanggil para pegawai untuk menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Menurutnya, SPMT menjadi salah satu dasar administrasi dalam proses pembayaran hak-hak para PPPK.

“Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas itu sebagai dasar pembayaran gaji. Terkait apakah pembayaran gaji mereka berlaku sejak September ini, sebelumnya, atau bulan berikutnya, yang terpenting adalah mereka sudah menandatangani dokumen tersebut,” jelas Djumpa.

Djumpa menambahkan, setelah proses penandatanganan SPMT selesai, BKPSDM langsung mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah persetujuan teknis dari pemerintah pusat selesai, SK fisik akan diserahkan kepada masing-masing PPPK Paruh Waktu.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu berlangsung aman dan lancar. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama antara Bupati, Wakil Bupati, jajaran pemerintah daerah, dan seluruh PPPK yang baru dilantik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....