Kasat Reskrim Polres Aru Targetkan Penanganan Tiga Kasus Korupsi Rampung Tahun De

  • 29 Sep 2026 14:53 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Dobo - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Aru, IPTU Ahmad Farihin Abdul Chafiz, memastikan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terus berjalan.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Farihin saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026), terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyimpangan pada pembangunan Jembatan Jerol, Jembatan Marbali, serta kasus PSDKU.

Ahmad Farihin menjelaskan, untuk perkara pembangunan Jembatan Marbali, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dan memperoleh hasil serta petunjuk untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.

“Untuk Jembatan Marbali, kemarin hari Kamis kami sudah gelar. Hasilnya dari Krimsus Polda dan hasil gelar tersebut menyatakan perkara bisa naik ke tahap penyidikan,” ujar Ahmad Farihin.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara Jembatan Marbali diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Sementara untuk perkara pembangunan Jembatan Jerol, pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman, termasuk dengan Polda Maluku, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya sempat mengalami kendala dalam proses penanganan sehingga diperlukan pemeriksaan kembali serta gelar perkara untuk memastikan arah penyelesaiannya.

“Untuk Jerol, kami sudah berkoordinasi dengan Polda, termasuk meminta petunjuk terkait arah penanganan kasus ini. Kami juga merencanakan gelar perkara kembali,” katanya.

Sedangkan untuk perkara PSDKU, Ahmad Farihin mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh karena perkara tersebut melibatkan banyak pihak dan memiliki rentang waktu pemeriksaan yang cukup panjang.

Ia mengatakan, hasil audit telah tersedia dan mencatat adanya kerugian keuangan negara.

Namun, kepolisian masih perlu mendalami keterangan para saksi, ahli, pejabat terkait serta alur penggunaan anggaran untuk memetakan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kalau masalah pihak yang terlibat, hasil audit tidak menyebutkan siapa saja. Audit hanya menyebutkan jumlah kerugian negara. Itu tugas kepolisian untuk mendalami dari banyaknya saksi, ahli, pejabat dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Ahmad Farihin menambahkan, dalam perkara PSDKU terdapat rentang penggunaan anggaran yang perlu ditelusuri secara cermat, sehingga pihaknya harus memetakan alur keuangan sebelum perkara tersebut dibawa ke tahap berikutnya.

Ia menegaskan, dirinya yang baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Kasat Reskrim membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.

Terkait koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Ahmad Farihin mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Untuk koordinasi dengan Kejaksaan, tentunya akan kami lakukan. Saya juga baru menjabat, sehingga saya perlu mempelajari seluruh perkara yang ada dan selanjutnya melakukan koordinasi,” ujarnya.

Ahmad Farihin menargetkan penanganan perkara-perkara tersebut dapat diselesaikan pada tahun depan. Namun, ia menegaskan proses penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman yang cukup panjang.

“Apa yang sudah saya pegang, sudah saya targetkan untuk diselesaikan. Saya berharap tahun depan perkara-perkara ini sudah selesai semua,” katanya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan, serta menyatakan terbuka terhadap kritik maupun saran terkait penanganan perkara.

“Silakan kalau ada informasi yang membantu proses penyelidikan disampaikan. Saya tidak menutup diri terhadap kritik, saran maupun informasi,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....