Sasi Adat Menjadi Ruang Penyelesaian
- 30 Sep 2026 16:12 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Dobo - Ketua Harian Majelis Adat Kabupaten Kepulauan Aru, Elisa Darakai, mendorong percepatan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kepulauan Aru.
Menurut Elisa, masyarakat adat di Kepulauan Aru telah memiliki sejarah, hukum, serta kelembagaan adat yang berkembang jauh sebelum terbentuknya negara. Karena itu, keberadaan masyarakat hukum adat perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara resmi.
Hal tersebut disampaikan Elisa saat ditemui RRI di kediamannya, Rabu (30/9/2026), saat membahas kondisi masyarakat adat dan masa depan pelaksanaan hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Elisa menjelaskan, struktur masyarakat adat di Kepulauan Aru mencakup rumpun, subrumpun, marga hingga desa. Struktur tersebut, menurutnya, perlu diperkuat melalui proses pengakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, sejak 2018 telah dilakukan penghimpunan masyarakat hukum adat dari berbagai desa. Saat itu, sekitar 97 dari 117 desa hadir dan menyepakati penggunaan nama Majelis Adat sebagai wadah kelembagaan masyarakat hukum adat di Kepulauan Aru.
Perkembangan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disahkan pada 2022. Regulasi tersebut turut mengatur kelembagaan adat sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Elisa menyebutkan, pemerintah daerah saat ini juga telah membentuk panitia masyarakat hukum adat sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Panitia tersebut bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, salah satu tahapan penting yang perlu dipersiapkan adalah data mengenai sejarah asal-usul masyarakat, marga, dan desa. Data tersebut menjadi bahan awal bagi tim yang nantinya melakukan verifikasi di lapangan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat hukum adat di Aru, terutama desa-desa, untuk lebih cepat mempersiapkan data-data yang ada. Tidak harus berpikir bahwa data itu sudah paling benar. Yang penting ada data awal, karena nanti masih ada proses verifikasi dan tim akan turun ke desa," ujar Elisa.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menunjukkan komitmen untuk mempercepat proses pemetaan masyarakat hukum adat. Pemetaan tersebut mencakup aspek sosial dan wilayah sebagai bagian dari tahapan pengakuan masyarakat hukum adat.
Elisa berharap pemerintah desa dapat merespons proses tersebut dengan menyerahkan data yang dibutuhkan, sehingga tim dapat bekerja berdasarkan informasi yang jelas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....