Sasi Adat Menjadi Ruang Penyelesaian Masalah di Kepulauan Aru
- 30 Sep 2026 16:12 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Dobo - Ketua Harian Majelis Adat Kabupaten Kepulauan Aru, Elisa Darakai, mengatakan sasi adat yang masih diterapkan di sejumlah wilayah di Kepulauan Aru tidak hanya dimaknai sebagai larangan terhadap aktivitas tertentu, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat.
Hal tersebut disampaikan Elisa saat ditemui RRI di kediamannya, Rabu (30/9/2026), ketika membahas kondisi masyarakat adat dan masa depan pelaksanaan hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut Elisa, pemasangan sasi pada suatu lokasi pada dasarnya menunjukkan adanya persoalan yang perlu dibicarakan dan diselesaikan bersama oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
"Ketika sasi dipasang, berarti ada masalah. Karena itu sebagai masyarakat adat, setidaknya harus ada upaya untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara bersama-sama," katanya.
Ia menilai pemasangan sasi tidak semestinya langsung dipandang sebagai upaya menghentikan seluruh aktivitas. Sebaliknya, sasi dapat menjadi momentum untuk membuka ruang dialog antara masyarakat adat, pemerintah, maupun pihak lain yang berkaitan dengan lokasi atau kegiatan yang dikenai sasi.
Elisa mengaku belum mengetahui secara pasti alasan maupun jenis sasi yang dipasang di sejumlah lokasi belakangan ini. Karena itu, ia mendorong pihak yang memasang sasi dan pihak yang berkepentingan terhadap lokasi tersebut untuk duduk bersama dan membicarakan persoalan secara terbuka.
Lebih lanjut, Elisa menilai pengakuan masyarakat hukum adat semakin penting, terutama ketika terdapat rencana pemanfaatan sumber daya alam maupun pelaksanaan investasi di wilayah Kepulauan Aru.
Menurutnya, pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan masyarakat adat dalam proses pemanfaatan tanah dan sumber daya alam.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dapat menyelesaikan proses pengakuan tersebut sehingga pembangunan maupun investasi tetap dapat berjalan dengan memperhatikan hak dan keberadaan masyarakat hukum adat.
"Kalau sudah ada keputusan Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, itu menjadi sinyal kesiapan daerah. Tetapi yang paling penting, prosesnya harus benar-benar melalui identifikasi dan verifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujarnya.
Elisa juga mengingatkan bahwa persoalan adat tidak hanya dapat terjadi antara masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan, tetapi juga antarmarga, antardesa, serta antara rumpun dan subrumpun masyarakat adat.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan dialog dan mekanisme adat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan tanah maupun wilayah adat.
Ia menambahkan, Majelis Adat Kabupaten Kepulauan Aru berencana melaksanakan musyawarah besar pada Oktober 2026. Salah satu agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah pembenahan dan penataan kelembagaan adat agar lebih sesuai dengan struktur masyarakat adat di Kepulauan Aru.
Musyawarah tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan adat sekaligus mendorong percepatan proses pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....