Alasan Kawasan Kuliner Kelapa Lima Belum Dimanfaatkan Maksimal
- 29 Jun 2026 19:29 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pekerjaan Umum memberikan penjelasan mengenai belum optimalnya pemanfaatan Gedung Kuliner Kelapa Lima yang hingga kini masih menghadapi kendala administrasi dan kewenangan pengelolaan. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Kupang, Jimmy Sine, dalam acara Halo RRI Senin, 29 Juni 2026 menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan adanya perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak sejak awal pembangunan kawasan.
Perjanjian kerja sama tersebut melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, serta Pemerintah Kota Kupang sebagai pihak yang menerima penyerahan sementara bangunan untuk pengelolaan. Skema tersebut telah disusun sejak pembangunan fasilitas dilakukan karena kawasan itu berada dalam wilayah yang memiliki status konservasi dan memerlukan mekanisme pengelolaan khusus.
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum membangun seluruh fasilitas Gedung Kuliner Kelapa Lima sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan kawasan wisata dan pemberdayaan pelaku usaha mikro di Kota Kupang. Setelah pembangunan selesai, bangunan tersebut diserahkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sebelum seluruh proses administrasi pengelolaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
| Baca juga: Air Terjun Oenesu Wisata Alam Favorit Kupang |
Jimmy Sena menjelaskan bahwa berdasarkan isi perjanjian kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2024 diwajibkan menghibahkan aset bangunan kepada BBKSDA. Kewajiban itu muncul karena lokasi Gedung Kuliner Kelapa Lima berada di kawasan konservasi Taman Laut Kupang yang berada dalam kewenangan pengelolaan BBKSDA.
Dengarkan Juga : Mengapa Kawasan Kuliner Kelapa Lima Belum Dimanfaatkan Maksimal?
Status kawasan konservasi tersebut menyebabkan Pemerintah Kota Kupang belum dapat memanfaatkan fasilitas gedung secara maksimal meskipun bangunan telah berdiri dan tersedia untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Seluruh langkah pemanfaatan kawasan harus tetap mengikuti ketentuan hukum, mekanisme pengelolaan kawasan konservasi, serta kesepakatan yang telah dibuat oleh seluruh pihak terkait.
Jimmy Sena mengatakan bahwa setelah proses hibah kepada BBKSDA diselesaikan secara administratif, Pemerintah Kota Kupang akan melanjutkan pembahasan mengenai pola kerja sama pemanfaatan kawasan tersebut. Negosiasi itu diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan gedung secara optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Jimmy Sena, pembicaraan antara Pemerintah Kota Kupang dan BBKSDA hingga kini masih terus berlangsung untuk menentukan bentuk kerja sama yang paling sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena proses tersebut belum mencapai keputusan akhir, Dinas PU Kota Kupang belum dapat menyampaikan rincian mengenai skema pengelolaan maupun pemanfaatan kawasan pada masa mendatang.
Pemerintah Kota Kupang berharap proses negosiasi bersama BBKSDA dapat segera menghasilkan kesepakatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi kawasan Taman Laut Kupang. Dinas PU Kota Kupang juga menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai pemanfaatan Gedung Kuliner Kelapa Lima akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses kerja sama dan keputusan resmi telah disepakati oleh seluruh pihak. (AN)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....