Pergub 13/2025 Dorong Optimalisasi Pajak Kendaraan NTT

  • 02 Feb 2026 08:13 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

“Posisi kami di Samsat Kota Kupang adalah sebagai unsur pelaksana teknis dari kebijakan Peraturan Gubernur ini,” ujar Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Remmy Christian Pah, S.STP., M.Si saat diwawancarai di RRI Kupang, Rabu (28/1/2026). Remmy menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah-langkah konkret sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami telah melakukan rapat bersama Badan Pendapatan Daerah serta unsur terkait lainnya. Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis dan rencana implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 secara menyeluruh dan terintegrasi,” katanya. 

Latar belakang lahirnya Pergub ini, kata Remmy, tidak terlepas dari temuan di lapangan terkait banyaknya kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT. Kendaraan tersebut memanfaatkan sarana dan prasarana jalan serta jembatan di NTT, sekaligus menggunakan kuota bahan bakar minyak yang dialokasikan untuk daerah ini.

“Karena kami selalu melaksanakan kegiatan di lapangan, kami menemukan banyak kendaraan luar yang beroperasi di NTT dengan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta menggunakan kuota BBM untuk NTT,” kata Remmy. Kondisi ini dinilai perlu disikapi dengan upaya konkret agar potensi tersebut berdampak pada pendapatan asli daerah.

Melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah daerah mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke pelat wilayah NTT. Langkah ini dianggap penting agar kewajiban pajak dibayarkan di daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi.

“Kalau menggunakan pelat luar NTT, memakai sarana-prasarana kita, tapi uang pajaknya keluar dari NTT, itu sangat disayangkan,” ujar Remmy.  Ia menambahkan, larangan kendaraan luar mengisi BBM subsidi juga ditegaskan agar kuota subsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat NTT yang memiliki kendaraan berpelat lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....