Aborsi Ilegal di NTT Bak Gunung Es, Dipicu Kekerasan dan Minim Edukasi
- 04 Agt 2026 09:58 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ansy Damaris Rihi Dara, menilai kasus aborsi ilegal di NTT merupakan fenomena "gunung es" yang dipicu oleh berbagai persoalan, mulai dari kekerasan seksual dalam pacaran, rendahnya literasi kesehatan reproduksi, hingga lemahnya pengawasan terhadap remaja. Menurut Ansy, sebagian besar kasus aborsi yang ditangani LBH APIK justru berawal dari hubungan pacaran yang diwarnai bujuk rayu, eksploitasi, dan kekerasan seksual.
Banyak remaja perempuan tidak menyadari bahwa hubungan seksual yang mereka alami, terutama ketika masih berusia di bawah 18 tahun, secara hukum termasuk dalam kategori kekerasan seksual. "Sering kali korban percaya dengan janji akan dinikahi. Ketika terjadi kehamilan, perempuan justru ditinggalkan dan akhirnya memilih jalan aborsi ilegal karena takut menghadapi stigma masyarakat," ujar Ansy, saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, tidak semua tindakan aborsi merupakan tindak pidana. Dalam kondisi tertentu, seperti kehamilan akibat perkosaan, tindakan aborsi dimungkinkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ansy menyebut tingginya kasus kehamilan tidak diinginkan dan aborsi di NTT dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya kemiskinan, rendahnya akses pendidikan, minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, serta derasnya pengaruh media sosial dan internet tanpa pengawasan. Menurutnya, akses terhadap konten pornografi dan gaya hidup konsumtif membuat sebagian remaja rentan terjerumus dalam pergaulan bebas bahkan eksploitasi seksual.
Dalam sejumlah kasus, remaja perempuan rela menjalin relasi dengan pria dewasa demi memenuhi kebutuhan ekonomi maupun gaya hidup. Selain itu, perubahan pola pengasuhan dalam keluarga juga dinilai menjadi faktor yang turut berkontribusi.

"Dulu orang tua memiliki lebih banyak waktu bersama anak. Sekarang ayah dan ibu sama-sama bekerja sehingga komunikasi dan pengawasan terhadap perkembangan psikologis anak sering kali berkurang," katanya.
LBH APIK juga menyoroti kuatnya budaya patriarki yang menyebabkan korban perempuan lebih sering disalahkan dibanding pelaku laki-laki. Korban kehamilan di luar nikah maupun aborsi, kata Ansy, kerap mengalami pengucilan sosial sehingga memilih menyembunyikan masalah yang dihadapi.
Akibatnya, mereka enggan mencari pertolongan medis maupun melapor kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, penanganan kasus juga dinilai belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia di aparat penegak hukum serta minimnya layanan rehabilitasi psikologis, terutama di daerah-daerah terpencil di NTT.
Ansy menegaskan bahwa pencegahan aborsi ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga media massa untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap anak dan remaja.
Ia mendorong orang tua menjadi pendengar pertama bagi anak, membangun komunikasi yang terbuka tanpa menghakimi, serta memberikan pendidikan mengenai seksualitas dan kesehatan reproduksi sejak dini. Sekolah juga diharapkan mengintegrasikan pendidikan karakter, pendidikan kesehatan reproduksi, serta menyediakan layanan konseling bagi peserta didik.
Sementara itu, pemerintah diminta memperkuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), memperluas layanan pendampingan psikologis, membentuk pusat krisis, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor antara kepolisian, dinas kesehatan, dinas sosial, organisasi bantuan hukum, dan lembaga perlindungan anak. Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH APIK NTT memastikan seluruh perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis.
Selain bantuan hukum, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis serta dirujuk ke fasilitas kesehatan apabila membutuhkan penanganan medis. "Kami berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus aborsi ilegal di NTT, dapat ditekan dari tahun ke tahun melalui edukasi yang masif dan kerja sama seluruh elemen masyarakat," kata Ansy.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan generasi muda NTT yang sehat, sadar hukum, dan memiliki ketahanan mental yang kuat sebagai penerus pembangunan daerah. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....