Akad Hiwalah Jadi Solusi Syariah dalam Pengalihan Utang
- 10 Apr 2026 06:17 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba – Akad hiwalah atau hawalah dalam hukum Islam menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan persoalan utang piutang melalui mekanisme pengalihan tanggungan kepada pihak lain. Hal ini disampaikan dalam dialog Mutiara Pagi Islam di Studio Pro 1 RRI SP Sumba.
Pemateri dalam dialog tersebut, Siti Erna, S.Ag, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Sumba Barat, menjelaskan bahwa hiwalah secara etimologi berarti pemindahan atau pengalihan. Dalam praktik syariat, konsep ini digunakan untuk memindahkan kewajiban utang dari satu pihak kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya.
Menurutnya, dalam kajian fikih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Mazhab Hanafiyah mendefinisikan hiwalah sebagai pemindahan hak penagihan utang dari debitur kepada pihak lain yang berkomitmen untuk membayarnya.
Artinya, yang berpindah adalah hak menagih, sementara status utangnya masih menjadi perdebatan. Sementara itu, jumhur ulama memandang hiwalah sebagai akad yang menghendaki berpindahnya utang dari tanggungan seseorang kepada orang lain secara penuh.
Dalam pandangan ini, utang beserta hak penagihannya berpindah kepada pihak kedua. “Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat tidak keliru dalam menerapkan akad hiwalah dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Siti Erna.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam mazhab Syafi’iyah terdapat lima syarat utama agar akad hiwalah dinyatakan sah. Pertama, adanya kerelaan dari pihak yang berutang (muhil). Kedua, persetujuan dari pihak yang berpiutang (muhtal) karena hak penagihan tidak dapat dialihkan tanpa izin.
Ketiga, utang yang dialihkan harus sudah pasti dan mengikat, tidak berada dalam kondisi yang belum jelas. Keempat, kesamaan jenis dan nilai utang, baik dalam bentuk tunai maupun cicilan.
Kelima, utang harus diketahui secara jelas oleh semua pihak, baik nominal maupun sistem pembayarannya. Melalui dialog tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa akad hiwalah merupakan salah satu solusi dalam muamalah Islam yang memberikan kemudahan dalam penyelesaian utang secara adil dan transparan, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....