Memahami Hukum Gadai dalam Islam: Jaminan Utang Sesuai Prinsip Syariah
- 13 Mar 2026 11:13 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Gadai atau dalam istilah fiqih muamalah dikenal dengan akad rahn merupakan salah satu bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Praktik ini dilakukan ketika seseorang membutuhkan bantuan dana dan memberikan barang sebagai jaminan kepada pihak pemberi pinjaman.
Dengan adanya jaminan tersebut, kedua belah pihak dapat membangun rasa kepercayaan serta memastikan adanya tanggung jawab dari pihak peminjam untuk melunasi utangnya. Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sumba Barat, Siti Erna, S.Ag, yang membawakan renungan tersebut menjelaskan bahwa praktik gadai dalam Islam memiliki landasan yang kuat dalam ajaran syariat.
“Gadai atau dalam istilah fiqih muamalah dikenal dengan akad rahn merupakan salah satu bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Praktik ini dilakukan ketika seseorang membutuhkan bantuan dana dan memberikan barang sebagai jaminan kepada pihak pemberi pinjaman agar tercipta rasa saling percaya dan tanggung jawab dalam melunasi utang,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara bahasa kata rahn berarti tetap atau sesuatu yang terikat. Sementara dalam pengertian fiqih, rahn adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas utang yang dimiliki seseorang.
Barang tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang apabila pihak peminjam tidak mampu membayarnya. “Konsep ini menjadikan gadai sebagai salah satu bentuk akad yang memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi pinjam-meminjam,” ujar Siti Erna.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam literatur fiqih, Syekh Ibnu Qasim menjelaskan bahwa rahn secara bahasa berarti menetapkan, sedangkan secara syariat adalah menjadikan suatu harta sebagai jaminan atas utang yang dapat digunakan untuk membayar utang ketika peminjam tidak mampu melunasinya. Penjelasan tersebut tercantum dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang menjadi salah satu rujukan penting dalam kajian fiqih muamalah.
Menurutnya, dasar hukum akad gadai dalam Islam juga dijelaskan dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 283 disebutkan bahwa apabila seseorang melakukan perjalanan dan tidak menemukan pencatat utang, maka diperbolehkan adanya barang jaminan yang dipegang oleh pihak pemberi pinjaman.
“Ayat ini menjadi landasan bahwa gadai merupakan transaksi yang sah selama dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tuturnya. Selain itu, praktik gadai juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Anas, disebutkan bahwa Rasulullah pernah menggadaikan baju perangnya kepada seorang Yahudi sebagai jaminan untuk mendapatkan gandum bagi kebutuhan keluarganya. “Peristiwa ini menunjukkan bahwa akad gadai merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan secara jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Siti Erna.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....