Kemenkumham NTT Serahkan Sertifikat Merek

  • 06 Agt 2024 14:36 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Kanwil Kemenkumham NTT menyerahkan sertifikat merek kepada Sri Mulyani Dere-Mesakh dalam Kegiatan Pelayanan Publik Menyambut Hari Pengayoman ke-79 di Halaman Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Selasa (6/8/2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jonson Siagian mengatakan, pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

Selain itu, juga bermanfaat sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.

“Dengan mendaftarkan merek di Kemenkumham, juga dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya,” ujarnya.

Sri Mulyani yang merupakan warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak ini mendapatkan hak merek Nicantrides NCTD untuk produk kacang-kacangan.

“Terima kasih karena saya sudah mendapatkan sertifikat merek dagang dari Kemenkumham,” ujarnya.

Perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu Kabid Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparekraf NTT, Johny Rohi mengapresiasi Kegiatan Pelayanan Publik yang salah satunya menyediakan Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis).

“Disparekraf NTT selama ini telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk memfasilitasi biaya pendaftaran kekayaan intelektual oleh pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Terlebih, Provinsi NTT juga telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif serta Ekspresi Budaya Tradisional,” katanya.

Selain merek, lanjut Johny, pihaknya juga mendorong pendaftaran hak cipta oleh para pelaku usaha maupun pelaku seni.

“Mengingat, Provinsi NTT memiliki potensi kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Sejak tahun 2023 lalu, Disparekraf NTT telah memfasilitasi 300 pendaftaran kekayaan intelektual (merek dan cipta) dari target yang awalnya hanya 100.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu. (kanwil/CS)


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....