Kitab Suci Weda Tegas Larang Umat Hindu Berjudi

  • 11 Jul 2024 08:42 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Berjudi dilarang dalam agama Hindu karena merupakan amanat dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam kitab suci Weda. Penyuluh Agama Hindu, Ni Putu Manik Utamiwaty kepada RRI.co.id, Rabu (10/7/2024) menyebutkan, Ida Sang Widhi Wasa mengatakan bahwa berjudi dapat merusak keharmonisan hidup bermasyarakat.

"Reg Weda Bab 10 mengatakan isteri seorang penjudi akan mengalami penderitaan yang mendalam di dalam kemelaratan, dan ibu seorang putera yang berjudi akan selalu dirundung derita," ungkapnya mengartikan bacaan Reg Weda Bab 10.

Ia melanjutkan dalam Reg Weda itu juga dijelaskan Putera yang berjudi akan selalu terlilit hutang dan selalu dalam kekurangan uang. Ia akan memasuki rumah orang-orang lainnya sehingga akan selalu menderita.

Kasus judi menurutnya sudah ada setua peradaban ini. Judi sudah ada ketika zaman Mahabharata. Yudhistira sang raja dharma harus menderita dengan segenap saudaranya karena tidak mampu menahan hasrat berjudi atas dasar aturan ksatria.

"Berjudi itu akan membuat hidup kita tidak tentram. Karena kita berada dalam kebahagiaan. Berjudi akan menjerumuskan kita ke dalam jurang kemalasan," lanjut Putu menjelaskan makna ayat kitab suci Hindu itu.

Menurutnya, Tuhan Yang Maha Kuasa mengutuk perjudian karena akan membawa seseorang kepada kemiskinan dan kemelaratan. Selain itu akan mengganggu ketentraman dan kebahagiaan sejati dalam keluarga.

Berjudi dapat merusak kehidupan keluarga. Karena orang yang melakukan judi bisa melupakan isteri anaknya. "Untuk itu perjudian janganlah dilakukan, karena nanti lambat laun menyengsarakan kita," tegasnya.

Ia menyarankan untuk bersyukur, bekerja, tanami ladang dan memelihara ternak, serta jalani profesi dengan baik dan lakukan pelayanan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Karena perjudian tidak akan membawa keuntungan dan dilarang agama. (ST)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....