Bupati Kupang Bahas RPJPD dan Rencana Pembangunan Daerah

  • 14 Des 2023 13:53 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Bupati Kupang Korinus Masneno melakukan pembahasan RencananPembangunan Jangka Panjang (RPJD) Kabupaten Kupang 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) melalui Forum Konsultasi Publik. Kamis, (14/12/2023).

Menurut Korinus Masneno Kabupaten Kupang dalam durasi pembangunan 20 tahun ke depan membutuhkan kerangka perencanaan yang terintegrasi secara nasional. Karena itu pemerintah telah merancang visi pembangunan kab. Kupang tahun 2025-2045 yaitu mewujudkan Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan berkelanjutan.

“Untuk diketahui bahwa secara substansi, rancangan awal RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2045 juga telah disusun dengan mengintegrasikan kebijakan nasional, kebijakan Pemprov NTT dan kebijakan daerah. Secara fungsional, RPJPD Kabupaten Kupang juga telah dilakukan penyelarasan dengan dokumen RTRW Kabupaten Kupang, RDTR perkotaan Oelamasi dan perkotaan Tarus, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, kajian lingkungan hidup strategis dan proyeksi penduduk sampai tahun 2045 nanti,” jelasnya.

Dia menyatakan bahwa akan dibahas RPD tahun 2025-2026 yang disusun dengan memperhatikan target akhir dari RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2005-2025, RPD Prop. NTT tahun 2024-2026 dan berbagai norma, standar, prosedur dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang baru bagi kita di Kabupaten Kupang. Dokumen ini merupakan dokumen perencanaan yang hadir akibat dari kebijakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak pada tahun 2024. Dokumen ini juga wajib disediakan untuk kepentingan transisional dan keberlanjutan pembangunan daerah kedepannya,” ucapnya.

Proses menyediakan semua dokumen rencana turunan dari RPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2026, Korinus meminta adanya keseriusan dalam penyusunan baik itu Renstra maupun Renja Perangkat Daerah.

“Dokumen tersebut kedepannya akan digunakan oleh siapapun Pejabat Bupati, baik untuk kepentingan penganggaran maupun untuk kebutuhan evaluasi kinerjanya secara berkala. Apapun kapasitas dan kompetensi yang kita miliki, teruslah hasilkan karya terbaik untuk daerah yang kita cintai ini,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas menambahkan RPJPD dan RPD tidak sekedar menjadi dokumen formal semata tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan berbudaya.

"Kami sebagai DPRD berkomitmen untuk melakukan fungsi pengawasan, evaluasi, dan mendukung agar program-program pembangunan yang tertuang dalam RPJPD dan RPD dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah kita sebab tantangan dan perubahan dilingkungan global dan lokal terus berlangsung. Oleh karena itu, kita perlu bersinergi, berkolaborasi dan mencari solusi inovatif untuk merespon dinamika tersebut. Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk menjadikan proses penyusunan RPJPD kab. Kupang,” kata Daniel.

Dokumen yang dibahas merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki oleh setiap pemerintah daerah. RPJPD untuk perencanaan dengan dimensi waktu 20 tahunan yang nantinya akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD selama 4 periode pembangunan sejak 2025-2045 dan RPD disusun untuk dimensi waktu 2 tahunan, yang nantinya akan digunakan sebagai dokumen perencanaan transisi sebelum ditetapkannya RPJMD tahun 2025-2029. (CS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....