Unggahan Facebook Dipersoalkan, Ketua GMKI Kupang Lapor ke Polda NTT
- 05 Okt 2026 08:29 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Sebuah unggahan di media sosial Facebook berbuntut laporan polisi. Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/364/X/2026/SPKT/POLDA NTT. Perkara ini bermula dari sebuah unggahan di Facebook yang oleh pelapor dinilai merugikan nama baiknya.
Dalam laporan polisi, unggahan tersebut disebut memuat foto pelapor yang disertai narasi tertentu. Salah satu akun Facebook yang dicantumkan dalam laporan adalah akun atas nama Dalur Maksimus, yang diduga berkaitan dengan unggahan yang dipersoalkan.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 30 September 2026 di wilayah Jalan Kabesak, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tak lama setelah laporan diterima, penyidik Polda NTT langsung melakukan pemeriksaan terhadap Andraviani selaku pelapor serta salah satu saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih jauh kronologi peristiwa, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Dengan pemeriksaan awal itu, proses penanganan perkara kini berada dalam kewenangan penyidik Polda NTT untuk menilai fakta dan alat bukti yang disampaikan.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Andraviani didampingi tiga advokat dari Kantor Hukum AEB & Partners, yakni Andryan Ebenhaiser Boling, S.H., M.H., Fendi Bia, S.H., dan Januar Philips Lukuaka, S.H., M.H. Pendampingan hukum tersebut berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 035/SK/AEB&P-Kup/Pal/X/2026.
Kuasa hukum pelapor, Andryan Ebenhaiser Boling, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik. “Kami menghormati dan mengapresiasi proses yang dilakukan oleh penyidik. Hari ini pelapor dan salah satu saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan. Kami berharap seluruh fakta dan bukti yang ada dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Andryan menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses penyidikan yang sedang berjalan. “Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi klien dan menyampaikan keterangan maupun bukti yang diperlukan. Selanjutnya kami percayakan kepada penyidik untuk menilai fakta dan alat bukti berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.
Sementara itu, Fendi Bia, S.H., mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi selama proses penanganan laporan. Menurut Fendi, kliennya telah memberikan keterangan berdasarkan apa yang dialami dan diketahuinya serta menyerahkan bukti-bukti yang dinilai relevan kepada penyidik.
“Klien kami sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan diketahui serta menyampaikan bukti-bukti yang relevan. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan penilaian secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mendampingi Andraviani dalam setiap tahapan proses hukum yang diperlukan. “Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan telah diperiksanya pelapor dan salah satu saksi, penanganan laporan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polda NTT. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati setiap tahapan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....