Samsat Rote Catat 403 Kendaraan Manfaatkan Keringanan Pajak

  • 03 Okt 2026 17:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID , Rote : Sebanyak 403 kendaraan telah memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Rote Ndao tahun 2026. Data tersebut tercatat sejak pelaksanaan tahap pertama pada Juli hingga Agustus, sebanyak 327 kendaraan dengan penerimaan Rp110.662.895.

Sementara pada tahap kedua, yang berlangsung 1 September hingga 31 Oktober 2026, tercatat 76 kendaraan hingga Jumat lalu dengan penerimaan Rp723.712. Plt. Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao/Samsat Rote, Apris Imanuel Suan ketika diwawancarai RRI diruang kerjanya pada awal pekan ini mengatakan, program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Dengan adanya keringanan ini, pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Apris. Menurutnya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan juga mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya karena denda tunggakan selama satu hingga lima tahun mendapatkan penghapusan seratus persen.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan turut membantu pembangunan daerah,” kata Apris. (RH)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....