Ombudsman RI Soroti Layanan Dasar Pascagempa Flores

  • 03 Okt 2026 18:12 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah persoalan pelayanan publik yang masih dihadapi masyarakat terdampak gempa bumi di Flores. Mulai dari tempat pengungsian yang belum layak, keterbatasan air bersih, hingga kegiatan belajar mengajar yang masih berlangsung di tengah kondisi darurat.

Temuan tersebut diperoleh Ombudsman RI dalam pemantauan pelayanan publik di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada pekan ini. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kondisi masyarakat terdampak membutuhkan perhatian dan respons cepat pemerintah agar pemenuhan layanan dasar tetap berjalan selama masa transisi pemulihan.

Hasil pemantauan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Pos Komando BPBD, Ruteng, Jumat, 2 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman adalah kondisi tempat pengungsian di Desa Paralando, Kabupaten Manggarai. Lebih dari 100 warga masih tinggal di tenda yang dibangun secara mandiri.

Kondisi tenda tersebut dinilai belum layak untuk digunakan dalam jangka waktu lama. Ombudsman meminta pemerintah segera menyediakan tenda pengungsian yang lebih layak sekaligus mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara).

Kebutuhan tersebut dinilai mendesak karena masyarakat akan menghadapi musim penghujan pada November hingga Desember. “Pemberian tenda dari pemerintah dan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) sangat dibutuhkan sebelum memasuki musim penghujan pada November-Desember,” ujar Robert.

Selain pembangunan huntara, Ombudsman meminta proses verifikasi dan validasi kerusakan rumah dilakukan secara cepat, akurat, dan akuntabel. Masyarakat terdampak juga harus mendapatkan kepastian mengenai status kerusakan rumah mereka, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat.

“Jangan sampai ada masyarakat terdampak gempa bumi yang tidak mendapatkan informasi mengenai status kerusakan rumahnya, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat,” kata Robert.

Persoalan pelayanan dasar lainnya ditemukan di Desa Paralando, yakni kebutuhan air bersih dan tempat penampungan air. Dalam kondisi pengungsian, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan mendasar yang harus dipastikan pemerintah.

Ombudsman mendorong pemenuhan kebutuhan tersebut agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar selama proses pemulihan. Menurut Ombudsman, penanganan pascabencana tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik.

Kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pemulihan. Ombudsman juga menemukan persoalan dalam pelayanan pendidikan di wilayah terdampak gempa.

Kegiatan belajar mengajar di Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat, serta Desa Robek dan Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, masih berlangsung dengan fasilitas yang belum memadai. Para siswa masih mengikuti kegiatan belajar mengajar menggunakan terpal yang dinilai kurang layak dan tidak kondusif.

Ombudsman meminta pemerintah menyediakan tenda besar sebagai ruang belajar sementara selama masa transisi pemulihan. “Dibutuhkan tenda besar dari pemerintah untuk mengantisipasi kegiatan belajar mengajar selama masa transisi pemulihan,” ujar Robert.

Selain pendidikan, keberlangsungan pelayanan kesehatan juga menjadi perhatian Ombudsman. Layanan dasar tersebut dinilai harus tetap berjalan meskipun masyarakat berada dalam situasi pascabencana.

Di luar kebutuhan tempat tinggal dan layanan dasar, Ombudsman juga menerima aspirasi masyarakat terkait pemulihan ekonomi. Masyarakat terdampak menyampaikan harapan agar pembayaran kredit dapat ditunda sementara karena aktivitas perekonomian belum berjalan normal akibat bencana.

Aspirasi tersebut menjadi bagian dari perhatian Ombudsman dalam melihat pemulihan masyarakat secara lebih menyeluruh. Ombudsman mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk memperhatikan kondisi ekonomi warga terdampak agar proses pemulihan tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman RI mendorong pemerintah mempercepat penyediaan tempat pengungsian dan huntara, memastikan ketersediaan air bersih, memberikan kepastian mengenai status kerusakan rumah warga, serta menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan kesehatan. Ombudsman menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan terukur terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI akan terus mengawal tindak lanjut pemenuhan kebutuhan dasar dan keberlangsungan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak gempa bumi selama masa transisi menuju pemulihan. Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana, Tenaga Ahli BNPB Brigjen Asep, Kepala Pusdatin BNPB Berton S.P. Panjaitan, Asisten II Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing, Wakil Bupati Manggarai Fabianus Abu, serta Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....