Warga Korban Gempa Flores Desa Paralando Bertahan di Tenda Tak Layak
- 03 Okt 2026 18:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Lebih dari 100 warga terdampak gempa bumi di Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, hingga kini masih bertahan di tenda yang dibangun secara mandiri. Kondisi pengungsian yang belum layak tersebut menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia.
Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng setelah melakukan pemantauan pelayanan publik di sejumlah wilayah terdampak gempa di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat. Menurut Robert, kondisi warga yang masih tinggal di tenda mandiri perlu segera ditangani pemerintah.
Selain menyediakan tempat pengungsian yang lebih layak, pemerintah juga diminta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan. Desakan tersebut dinilai semakin mendesak karena wilayah Flores akan memasuki musim penghujan pada November hingga Desember.
“Pemberian tenda dari pemerintah dan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) sangat dibutuhkan sebelum memasuki musim penghujan pada November-Desember,” ujar Robert.
Ombudsman juga menyoroti proses verifikasi dan validasi kerusakan rumah warga yang menjadi salah satu dasar pembangunan huntara. Proses tersebut diminta dilakukan secara cepat, akurat, dan akuntabel.
Masyarakat terdampak juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status rumah mereka, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat. Kepastian tersebut penting agar warga mengetahui langkah yang harus dilakukan selama masa transisi pemulihan.
“Jangan sampai ada masyarakat terdampak gempa bumi yang tidak mendapatkan informasi mengenai status kerusakan rumahnya, apakah masuk kategori rusak ringan, sedang, atau berat,” kata Robert.
Bagi warga yang rumahnya tidak lagi layak ditempati, kejelasan status kerusakan menjadi penting karena berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal sementara dan proses pemulihan selanjutnya. Persoalan pengungsian tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal.
Ombudsman menemukan kebutuhan air bersih dan sarana penampungan air di Desa Paralando juga masih menjadi perhatian. Ketersediaan air bersih menjadi bagian penting dalam memastikan warga tetap mendapatkan pelayanan dasar selama berada dalam kondisi pengungsian dan menjalani masa pemulihan.
Ombudsman meminta pemerintah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tidak terabaikan selama proses penanganan bencana berlangsung. Dampak gempa juga dirasakan anak-anak di wilayah terdampak.
Di Desa Golo Sepang, Kabupaten Manggarai Barat, serta Desa Robek dan Desa Paralando, Kabupaten Manggarai, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung dalam kondisi yang belum memadai. Para siswa masih mengikuti pembelajaran menggunakan terpal. Kondisi tersebut dinilai kurang layak dan tidak kondusif untuk kegiatan belajar mengajar.
Ombudsman meminta pemerintah menyediakan tenda besar untuk mendukung proses pendidikan selama masa transisi pemulihan. “Dibutuhkan tenda besar dari pemerintah untuk mengantisipasi kegiatan belajar mengajar selama masa transisi pemulihan,” ujar Robert.
Ombudsman menegaskan bahwa kondisi bencana tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan. Selain kebutuhan tempat tinggal dan layanan dasar, pemulihan ekonomi masyarakat terdampak juga menjadi perhatian.
Dalam pemantauan di lapangan, Ombudsman menerima aspirasi masyarakat agar pembayaran kredit dapat ditunda sementara. Aspirasi tersebut muncul karena aktivitas ekonomi masyarakat belum berjalan normal setelah gempa.
Ombudsman mendorong pemerintah dan pihak terkait memperhatikan kondisi tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan masyarakat terdampak. Hasil pemantauan Ombudsman tersebut kemudian disampaikan dalam rapat koordinasi bersama BNPB, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Pos Komando BPBD, Ruteng, Juma, 2 Oktober 2026.
Ombudsman meminta pemerintah segera menindaklanjuti persoalan yang ditemukan di lapangan, terutama penyediaan tempat pengungsian yang layak, percepatan pembangunan huntara, pemenuhan air bersih, kepastian status kerusakan rumah, serta keberlangsungan layanan pendidikan dan kesehatan. Ombudsman RI memastikan akan terus mengawal pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak gempa selama masa transisi hingga proses pemulihan. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....