Diskusi Strategis Kebijakan Analisis Implementasi Layanan Hukum

  • 01 Okt 2026 16:54 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor wilayah Kementrian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hasran Sapawi dan Analis Hukum Ahli Muda, Novebriani S. Sarah melalui aplikasi Zoom mengikuti kgiatan Diskusi Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 di buka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, Selasa 29 September 2026. Diskusi Strategi Kebijakan, dengan Thema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 dilakukan dalam rangka Penguatan analisis dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan layanan hukum dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menekankan pentingnya analisis terhadap implementasi kebijakan untuk memastikan peraturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat .”Analisis kebijakan perlu dilakukan dengan melihat kondisi implementasi di lapangan secara menyeluruh,” kata Andry, Selasa 29 September 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa analisis penguatan kebijakan merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya dalam memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan hukum tidak cukup hanya dipahami dari aspek normatif, tetapi perlu dilihat bagaimana implementasinya di lapangan. Melalui analisis yang baik, kita dapat mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus melihat ruang perbaikan agar standar layanan bantuan hukum benar-benar dapat memberikan manfaat dan akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum NTT terus mendorong kebijakan penguatan analisis budaya yang berbasis pada kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dengan analisis yang komprehensif, setiap kebijakan yang diharapkan dapat dievaluasi secara tepat dan menjadi dasar bagi upaya perbaikan pelayanan hukum yang berkelanjutan. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....