Pemkot Kupang Terapkan Kartu Keluarga untuk Penyaluran Minyak Tanah Bersubsidi
- 30 Sep 2026 08:55 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kota Kupang menerapkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi untuk memastikan distribusi lebih merata. Kebijakan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang tersebut bertujuan mencegah penimbunan serta praktik penjualan kembali minyak tanah dengan harga tinggi.
Kepala Dinas Perindag Kota Kupang, Alfred Lakabela, S.Pd., M.Pd., mengatakan kebijakan tersebut diambil menyusul berbagai persoalan distribusi minyak tanah di masyarakat. “Penyaluran minyak tanah dari pangkalan ke konsumen menggunakan Kartu Keluarga,” ujar Alfred dalam Wawancara Kupang Pagi Ini Pro 1 RRI Kupang, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Alfred, praktik pengecer yang membeli minyak tanah dari berbagai pangkalan untuk dijual kembali merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, minyak tanah bersubsidi seharusnya membantu rumah tangga dan pelaku UMKM memenuhi kebutuhan dengan harga terjangkau.
Alfred menyebut, harga minyak tanah yang seharusnya sekitar Rp4.000 per liter dapat meningkat hingga Rp50.000 untuk jeriken berkapasitas lima liter. “Dengan menggunakan KK, orang-orang tertentu yang selama ini berusaha memperoleh minyak tanah secara tidak teratur tentu tidak bisa berbelanja,” katanya.
Dalam penerapannya, Disperindag mengimbau pangkalan memprioritaskan warga di lingkungan sekitar dengan jatah satu jeriken berkapasitas lima liter per KK. Apabila persediaan masih mencukupi, masyarakat dapat memperoleh tambahan sesuai ketersediaan minyak tanah di pangkalan tersebut.
Alfred mengungkapkan, kebijakan ini mulai diterapkan setelah persoalan distribusi meningkat sekitar dua bulan terakhir dan menunjukkan perkembangan positif. “Dengan kebijakan membeli minyak tanah menggunakan KK ini juga menolong, sangat membantu agar pemerataan dan perlakuan keadilan,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat turut mengawasi distribusi minyak tanah mulai dari agen hingga pangkalan, sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan. Alfred menegaskan, pangkalan yang terbukti menjual minyak tanah kepada pihak luar dan mengabaikan warga sekitar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....