Perkuat Penjaringan PBH Perluas Bantuan Hukum Gratis Masyarakat

  • 22 Sep 2026 15:06 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan melalui Pusat Bantuan Hukum Federasi Advokat Pengacara Indonesia Cabang Kupang yang berbohong Ratnasari, terkait proses penjaringan dan akreditasi calon PBH periode 2027–2029. Penyuluh Hukum Ahli Muda Bernadete Benedictus menjelaskan sejumlah persyaratan penting yang harus dipersiapkan calon PBH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Konsultasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan calon PBH memahami mekanisme pendaftaran, menyediakan dokumen administrasi hingga tahapan verifikasi faktual. Penyuluh Hukum Ahli Muda Bernadete Benedictus menjelaskan sejumlah persyaratan penting yang harus dipersiapkan calon PBH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

“Yang perlu dipersiapkan bukan hanya kelengkapan administrasi. Tetapi juga kesiapan kelembagaan dan bukti pelaksanaan layanan bantuan hukum," kata Bernadeta, Senin 21 September 2026.

Melalui konsultasi dan pendampingan sejak tahap awal, Kanwil Kemenkum NTT berharap PBH dapat melakukan pembenahan dan mempersiapkan seluruh persyaratan secara optimal. Dengan demikian, proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual lapangan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) berjalan efektif dan mampu memberikan layanan bantuan hukum secara profesional. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....