Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di NTT Capai 754 Kasus dalam Tiga Tahun

  • 18 Sep 2026 14:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kebutuhan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap perlindungan saksi dan korban tindak pidana menunjukkan angka yang signifikan. Dalam kurun waktu 2024 hingga September 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 754 permohonan perlindungan yang berasal dari wilayah NTT.

Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPSK NTT sekaligus Ketua Panitia kegiatan, Anselmus Sowa Bolen, S.E., dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan LPSK dengan Pemerintah Provinsi NTT yang digelar di Ballroom B&B Hotel Sotis, Kupang, Kamis, 17 September 2026.

Anselmus merinci, pada 2024 tercatat sebanyak 193 permohonan perlindungan. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat pada 2025 menjadi 369 permohonan.

Sementara hingga September 2026, LPSK telah menerima 192 permohonan dari NTT.

“Dalam kurun waktu 2024 sampai dengan September 2026, terdapat 754 permohonan perlindungan yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Anselmus.

Menurutnya, angka tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai statistik. Di balik setiap permohonan terdapat individu yang sedang menghadapi situasi sulit dan membutuhkan perlindungan serta pendampingan.

“Di balik setiap permohonan terdapat manusia yang sedang menghadapi situasi sulit,” ujarnya.

Anselmus mengatakan, data tersebut menjadi gambaran bahwa kebutuhan terhadap perlindungan saksi dan korban di NTT perlu mendapatkan perhatian bersama. Kondisi tersebut sekaligus memperkuat urgensi perluasan dan percepatan jangkauan layanan perlindungan, terutama mengingat karakteristik NTT sebagai daerah kepulauan dengan kondisi geografis dan sosial budaya yang beragam.

“Perluasan dan percepatan jangkauan menjadi hal prioritas untuk menguatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah NTT dengan segala tantangan dan kekhasan geografisnya,” katanya.

Menurut Anselmus, keberadaan adat dan kultur yang hidup di tengah masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem perlindungan saksi dan korban di daerah. Karena itu, penguatan perlindungan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Dibutuhkan kerja bersama antara LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, media, dan pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari Pemerintah Provinsi NTT, jajaran aparat penegak hukum, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, akademisi, media, Sahabat Saksi dan Korban, serta mitra kerja LPSK.

Anselmus mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan substansi, tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026. Selain itu, sosialisasi diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya perspektif korban dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana.

“Mulai dari tahap penanganan perkara sampai dengan pelaksanaan putusan,” katanya.

Tujuan lainnya adalah memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan perguruan tinggi. Dengan jejaring yang lebih kuat, Anselmus berharap masyarakat yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana dapat memperoleh akses layanan perlindungan secara lebih cepat, mudah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Anselmus juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI atas perhatian dan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan serta pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK. Menurutnya, dukungan politik anggaran menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan LPSK memiliki kapasitas yang memadai dalam menjangkau dan memberikan pelayanan kepada saksi dan korban di seluruh Indonesia.

Hal tersebut menjadi semakin penting bagi daerah seperti NTT yang memiliki karakteristik geografis kepulauan. “Dengan dukungan dan politik anggaran yang kuat menjadi bagian penting dalam memastikan LPSK memiliki kapasitas yang memadai untuk menjangkau dan memberikan pelayanan kepada saksi dan korban di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” katanya.

Anselmus menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban pada hakikatnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menghadirkan keadilan secara utuh. Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan yang hadir untuk memperkuat komitmen dan membangun langkah bersama dalam meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban di NTT.

Ia berharap sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut yang dapat diterapkan secara nyata. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....