DPRD Rote Ndao Skors RDPU Polemik BBM
- 17 Sep 2026 00:19 WIB
- Kupang
Poin Utama
- RDPU tentang tata kelola BBM di Kabupaten Rote Ndao ditunda sementara waktu setelah pembahasan berlangsung alot pada Rabu, 16 September 2026.
- Rapat melibatkan Bupati Paulus Henuk, Asisten II Anthonius Banepa, pimpinan OPD, Forkopimda, lima pengelola SPBU, anggota DPRD, dan media massa.
- RDPU diselenggarakan oleh DPRD Rote Ndao di Ruang Sidang Paripurna untuk membahas isu strategis terkait distribusi dan pengelolaan bahan bakar minyak di tingkat kabupaten.
RRI.CO.ID, Rote - Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, diskors atau ditunda untuk sementara waktu. RDPU digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, Rabu, 16 September 2026, setelah pembahasan berlangsung alot.
RDPU berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao, dihadiri Bupati Paulus Henuk, Asisten II, Anthonius Banepa dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), lima pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), anggota DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membuka forum dan memberikan ruang dialog bagi seluruh pihak. RDPU kemudian dipandu Wakil Ketua I Denison Moy bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
Forum membahas distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Rote Ndao. Namun, pembahasan terkendala karena pengelola SPBU belum membawa data lengkap dan valid.
Ketiadaan data membuat sejumlah persoalan belum dapat diverifikasi dan dibahas secara maksimal. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui volume BBM, mekanisme penyaluran, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila meminta pengelola SPBU berlaku professional dengan menunjukan data ketika diminta. “Sangat disayangkan rapat sepenting ini pengelola SPBU tidak memiliki data untuk dipaparkan. Kita harap RDPU lanjutan mereka datang membawa data lengkap,” kata Alfred.
Hal senada juga disampaikan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk yang menekankan pengelola SPBU menyiapkan data valid untuk RDPU berikutnya. “Pada RDPU berikutnya, kita mau mereka bawa data dan dapat dipertanggungjawabkan, biar terbuka jelas agar masyarakat tau kalau pemerintah tidak terlibat dalam permainan BBM,” kata Paulus.
Paulus juga meminta organisasi perangkat daerah terkait yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian menghadirkan data pendukung dalam forum lanjutan. Data pemerintah dan pengelola SPBU diharapkan dapat dicocokkan untuk memperoleh gambaran distribusi BBM secara jelas.

Selain persoalan tata kelola BBM, forum menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum polisi aktif. Kasatreskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai mengatakan, laporan terhadap oknum tersebut telah disampaikan kepada Propam.
“Oknum tersebut sudah dilaporkan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi,” ujar AKP Rifai. Proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan fakta dan status dugaan keterlibatan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, AKP Rifai dan Pasi Intel Lanal Pulau Rote Kapten Laut (P) Tri Priyadi berharap pelayanan SPBU dapat berlangsung 24 jam. Usulan tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap BBM di luar jam pelayanan normal.
RDPU akhirnya diskors terkait polemik BBM di Rote Ndao. Kelanjutan pembahasan masih menunggu kesiapan data dari pengelola SPBU dan OPD terkait. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....