Maksimalkan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Melalui Diskusi

  • 16 Sep 2026 22:59 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Maumere – Dalam Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti forum Diskusi Strategi Kebijakan yang bertemakan “Analisis Evaluasi Dampak Permenkum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis”.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung perlindungan Indikasi Geografis serta menjadi ruang untuk melihat apakah ketentuan yang berlaku telah memberikan dasar yang mampu bagi proses pendaftaran, perlindungan, pengawasan, serta pemanfaatan produk yang memiliki karakteristik dan reputasi yang berkaitan dengan wilayah geografis tertentu.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki relevansi yang kuat dengan potensi kekayaan intelektual daerah. “Pemohon dapat berupa lembaga yang mewakili masyarakat yang menghasilkan sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri, serta pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.” Kata Andry Indrady, selasa 15/9/2026.

Menyanggapi keikutsertaan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, memberikan dukungan penuh dalam evaluasi kebijakan melindungi kekayaan intelektual melalui pemahaman yang komprehensif terhadap ekonomi dari produk-produk lokal karya masyarakat NTT dapat dilindungi secara optimal,” ungkapnya.(anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....