Diskusi RUU Memastikan Pembaruan Regulasi Desain Industry

  • 16 Sep 2026 07:29 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar Menegaskan, diskusi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dimaksudkan untuk memastikan pembaruan regulasi Desain Industri tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pelaku UMKM.

“Masukan dari daerah seperti NTT sangat penting dalam penyempurnaan regulasi Desain Industri. Kita ingin sistem pelindungan kekayaan intelektual semakin mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan para kreator di daerah,” kata Hermansyah Siregar, Senin 14/9/2026.

Menurutnya, pembaruan regulasi harus memperhatikan kesenjangan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum, pelaku usaha, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam memperluas pemanfaatan desain industri.

“Pembaruan regulasi harus diikuti dengan penguatan literasi dan pendampingan. Masyarakat perlu memahami jenis pelindungan yang tepat bagi karya dan produk yang dihasilkan, sehingga kekayaan intelektual tidak berhenti pada pendaftaran, tetapi dapat dikembangkan menjadi aset yang memberikan manfaat ekonomi,” ungkapnya.

Melalui pembaruan RUU Desain Industri, Kementerian Hukum bersama DPR RI diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperluas akses pelindungan, mendorong inovasi, dan memperkuat daya saing produk kreatif Indonesia, termasuk karya-karya masyarakat Nusa Tenggara Timur.(anna).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....