BPN NTT Perkuat Integrasi Layanan Pertanahan dan BPHTB di Kabupaten Kupang
- 10 Sep 2026 11:09 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terintegrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Pembinaan Persiapan Kegiatan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Agung Sucahyono, S.ST., serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Eka Arya Wirata, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang I Made Supriadi, S.SiT., M.H., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Alfons A. A. Ganggas, S.Sos., M.Si., beserta jajaran.
Mengawali kegiatan, Kakanwil BPN NTT menegaskan bahwa keberhasilan layanan pertanahan terintegrasi tidak hanya bergantung pada kesiapan internal BPN, tetapi juga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Bapenda. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem host to host untuk mengintegrasikan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan layanan pertanahan.
Menurut Ketut Ary Sucaya, integrasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan data yang digunakan dalam proses layanan memiliki tingkat validitas dan kesesuaian yang lebih baik. Dengan integrasi sistem, diharapkan data yang disampaikan masyarakat sesuai dan valid, sekaligus mengantisipasi potensi ketidaksesuaian data dalam proses pembayaran BPHTB.
Penerapan sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat pertukaran data antarlembaga, mempercepat proses layanan, sekaligus meminimalkan potensi perbedaan data yang selama ini dapat menjadi salah satu kendala dalam proses peralihan hak atas tanah. Untuk mendukung implementasinya, Kanwil BPN NTT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Tak hanya BPN dan Bapenda, aspek teknologi informasi juga menjadi perhatian. Kakanwil menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kupang dalam mempersiapkan peningkatan Sarana Prasarana Layanan Pemerintahan (SPLP).
Peningkatan SPLP dinilai penting untuk memastikan kesiapan infrastruktur dalam mendukung pertukaran data serta integrasi layanan digital antarlembaga. Kepala Bapenda Kabupaten Kupang Alfons A. A. Ganggas menyambut baik terobosan tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap rencana kolaborasi antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Bapenda Kabupaten Kupang juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Diskominfo Kabupaten Kupang guna mempersiapkan peningkatan SPLP sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan pemerintahan yang semakin terintegrasi.
Persiapan PERINTIS 10 Hari ini menjadi bagian dari komitmen BPN NTT untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga mengedepankan akurasi data, transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat. Melalui penguatan sinergi antara BPN, Pemerintah Kabupaten Kupang, Bapenda, dan Diskominfo, transformasi layanan pertanahan diharapkan semakin nyata.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan terintegrasi, sehingga masyarakat Nusa Tenggara Timur dapat memperoleh layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan berkualitas. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....