Komisi Informasi NTT Perkuat Pemahaman PPID lewat Monev KIP 2026
- 05 Sep 2026 22:14 WIB
- Kupang
Poin Utama
- Komisi Informasi Provinsi NTT menggelar diseminasi panduan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026 secara daring untuk memperkuat pemahaman PPID.
- Kegiatan membahas tahapan Monev dan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen penilaian keterbukaan informasi publik.
- Panduan Monev KIP 2026 menjadi bagian penting dalam proses evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-NTT pada tahun 2026.
RRI.CO.ID, Kupang - Komisi Informasi Provinsi NTT memperkuat pemahaman PPID melalui diseminasi panduan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026. Kegiatan tersebut diikuti badan publik se-NTT secara daring, Kamis, 3 September 2026.
Agenda utama kegiatan membahas tahapan Monev sekaligus teknis pengisian Self Assessment Questionnaire atau SAQ. Panduan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao turut mengikuti kegiatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostaper) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Kepala Dinas Olafulihaa Tadde hadir bersama staf Bidang Komunikasi.
Ketua Komisi Informasi NTT Germanus Attawuwur mengatakan kesamaan pemahaman menjadi kunci pelaksanaan Monev yang objektif. Pemahaman tersebut mencakup metode, parameter, kualifikasi penilaian, dan teknis pengisian SAQ.
“Kesamaan pemahaman penting agar pengisian SAQ dan Monev berjalan objektif,” kata Germanus. Ia menilai Monev menjadi wadah refleksi pelaksanaan keterbukaan informasi pada setiap badan publik.
Menurut Germanus, masyarakat berhak memperoleh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik. Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi NTT Agus Bole Baja mengatakan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan badan publik memiliki tanggung jawab memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Instrumen Monev KIP 2026 mencakup sejumlah indikator untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi. Indikator tersebut meliputi sarana prasarana, kualitas informasi, digitalisasi, inovasi, dan komitmen organisasi.
Pemkab Rote Ndao menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum memperkuat pengelolaan informasi publik. Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi terhadap penyediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Keikutsertaan dalam Monev KIP 2026 menunjukkan komitmen Pemkab Rote Ndao menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....