Plt. Kadis Sosial NTT Ingatkan Masyarakat Berikan Data Akurat dalam DTSEN
- 04 Sep 2026 05:50 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si., mengingatkan masyarakat agar memberikan data sosial ekonomi yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya dalam proses pendataan sosial. Menurut Henderina, ketepatan data menjadi hal penting karena Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Henderina usai membuka Perlombaan Kemampuan, Kecakapan dan Keterampilan (PK3) Tahun 2026 bagi penyandang disabilitas sensorik netra di UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Kupang, Selasa, 1 September 2026. Ia menjelaskan, perubahan desil dalam data sosial ekonomi masyarakat berkaitan dengan informasi yang diberikan dan hasil proses verifikasi secara berjenjang.
“Ketika memberikan data, berikanlah data yang benar supaya dalam penentuan desil ini sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan,” ujar Henderina.
Ia menerangkan, proses pendataan tidak semata-mata ditentukan oleh pemerintah provinsi. Data berasal dari tingkat desa/kelurahan dan melalui proses verifikasi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta memahami bahwa perubahan desil dapat terjadi apabila kondisi sosial ekonomi seseorang mengalami perubahan atau terdapat perbedaan antara data dengan kondisi aktual. Henderina menyebut desil 1 dan 2 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Namun, penentuan posisi desil tetap mengacu pada data sosial ekonomi yang tersedia dalam sistem. “Data ini secara berjenjang dikirim dari desa. Jadi kalau desa memberikan data, kita sesuai dengan data yang diberikan karena sistem ini by name by address,” katanya.
Ia juga menanggapi adanya pertanyaan masyarakat mengenai kondisi ekonomi seseorang yang dinilai tidak sesuai dengan desil yang tercatat dalam data. Menurutnya, diperlukan verifikasi terhadap kondisi sebenarnya di lapangan.
Sebab, data sosial ekonomi harus menggambarkan keadaan penerima manfaat secara akurat. Terkait dampak perubahan desil terhadap penerimaan bantuan sosial, Henderina mengatakan Dinas Sosial bekerja berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti mekanisme pendataan dan menyampaikan informasi yang benar kepada pemerintah di tingkat desa maupun kelurahan. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....