Desil Bansos Bisa Berubah, Masyarakat Diminta Jujur dan Aktif Perbarui Data

  • 01 Sep 2026 13:52 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menjadi perhatian dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Tidak sedikit warga yang sebelumnya masuk kategori penerima manfaat justru berubah desil pada pemutakhiran berikutnya sehingga berdampak pada kelayakan menerima bantuan.

Penyuluh Sosial Ahli Madya Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tony Ledo, menjelaskan bahwa desil merupakan salah satu dasar yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dalam pengelompokan tersebut, desil 1 hingga 5 umumnya menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam berbagai program perlindungan sosial.

Desil 1 menggambarkan kelompok masyarakat dengan kondisi kemiskinan paling ekstrem, disusul desil 2 yang masuk kategori miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 rentan miskin. Sementara itu, desil 6 hingga 10 secara umum masuk kelompok masyarakat yang dinilai lebih mampu.

“Desil 1 sampai 4 itu layak menerima PKH dan bantuan pangan atau BPNT. Sedangkan desil 1 sampai 5 menjadi salah satu kelompok penerima bantuan iuran PBI JKN,” kata Tony.

Tony menjelaskan, perubahan desil tidak serta-merta berarti seseorang tidak lagi membutuhkan bantuan. Perubahan dapat terjadi karena adanya perubahan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, status keluarga maupun persoalan administrasi kependudukan.

Tony mencontohkan, seseorang yang sebelumnya berada di desil 1 dapat berubah menjadi desil 6 dalam pemutakhiran berikutnya. Kondisi tersebut bisa dipengaruhi oleh perubahan status kepemilikan aset atau informasi ekonomi yang tercatat dalam proses pendataan.

Selain itu, ketidakakuratan informasi saat wawancara juga dapat memengaruhi hasil pengelompokan. “Bisa karena status kepemilikan atau aset, bisa juga karena informasi yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Kemudian petugas yang melakukan wawancara juga harus jeli melihat kondisi riil masyarakat,” katanya.

Tony menegaskan, kualitas data sangat bergantung pada keterbukaan masyarakat ketika proses pendataan dilakukan. Menurutnya, masyarakat harus berani menyampaikan kondisi ekonomi yang sebenarnya, termasuk aset, kepemilikan maupun kondisi tempat tinggal.

Petugas pendata juga diminta tidak sekadar melakukan wawancara secara singkat, tetapi harus mampu menggali kondisi masyarakat secara mendalam. “Jangan hanya turun ke lapangan sebentar, lalu selesai. Harus ada wawancara yang mendalam. Petugas juga harus punya hati untuk melihat kenyataan di lapangan,” ujarnya.

Penyuluh Sosial Ahli Madya Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tony Ledo. (Foto: RRI/Delvin)

Pendekatan yang humanis, lanjut Tony, sangat penting karena tidak semua masyarakat mudah membuka informasi mengenai kondisi ekonominya. “Kalau kita tidak berempati, masyarakat juga tidak akan bersimpati dan membuka diri untuk menyampaikan informasi dengan jujur,” ucapnya, menambahkan.

Tony menjelaskan, penetapan seseorang sebagai keluarga miskin atau keluarga penerima manfaat tidak lagi semata-mata ditentukan oleh pendamping PKH maupun Dinas Sosial. Prosesnya dimulai dari tingkat desa atau kelurahan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat bersama pemerintah desa atau kelurahan menentukan keluarga maupun individu yang dinilai membutuhkan intervensi sosial. Hasilnya kemudian dituangkan dalam dokumen administrasi, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Data tersebut selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah melalui proses di daerah, data kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk diolah dan menjadi dasar penetapan kelompok sosial ekonomi masyarakat.

“Dinas Sosial di daerah sebenarnya pengguna data. Data itu berangkat dari bawah, dari masyarakat, kemudian diverifikasi dan diproses secara berjenjang,” kata Tony.

Persoalan administrasi kependudukan juga disebut menjadi salah satu penyebab bantuan sosial terputus. Tony mengatakan, warga yang pindah dari satu keluarga atau wilayah ke wilayah lain wajib segera memperbarui data kependudukannya.

Sebab, meskipun seseorang tetap berada pada kategori desil yang sama, perubahan data keluarga dan domisili dapat membuat sistem tidak lagi mengenali penerima manfaat pada lokasi sebelumnya. “Pada saat pindah, dia wajib melaporkan perubahan domisilinya. Data kependudukan juga harus disesuaikan,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan kondisi tempat tinggal juga dapat memengaruhi hasil pendataan. Karena itu, data masyarakat harus terus diperbarui agar benar-benar menggambarkan kondisi terkini.

Tony meminta masyarakat tidak berkecil hati apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan perubahan desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, pemerintah menyediakan ruang untuk melakukan perbaikan data.

Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan untuk mengusulkan perubahan apabila kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat. Dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, status domisili serta surat keterangan dari pemerintah setempat menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

“Desa harus melihat bahwa yang bersangkutan memang betul-betul layak dibantu. Kalau memang kondisinya tidak mampu, harus didukung dengan administrasi yang jelas,” ujarnya.

Mekanisme serupa juga berlaku untuk program bantuan lain di luar bantuan sosial reguler, termasuk bantuan perumahan. Tony menjelaskan, instansi yang hendak memberikan bantuan harus terlebih dahulu menentukan lokasi sasaran dan berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan.

Misalnya, ketika suatu program perumahan menyasar masyarakat miskin di sebuah kelurahan, pemerintah kelurahan perlu melakukan musyawarah untuk menentukan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan. Dengan demikian, bantuan tidak hanya berdasarkan perkiraan atau pengajuan sepihak, tetapi melalui proses verifikasi di tingkat masyarakat.

Di sisi lain, Tony menyoroti penggunaan berbagai aplikasi pendataan yang berkaitan dengan kemiskinan dan bantuan sosial. Saat ini terdapat sejumlah sistem yang digunakan oleh kementerian/lembaga berbeda, antara lain aplikasi milik Kementerian Sosial, aplikasi Sepakat dari Bapperida dan sistem yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Tony, berbagai sistem tersebut perlu memiliki pemahaman dan indikator yang selaras agar tidak terjadi perbedaan data di lapangan.

“Sekarang sedang diarahkan untuk dikolaborasikan dan diharmonisasi. Semuanya menuju pada penanggulangan kemiskinan, tetapi indikator yang digunakan harus memiliki pemahaman yang sama,” katanya.

Ia berharap harmonisasi sistem tersebut dapat menghasilkan satu basis data yang lebih akurat sehingga program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Tony juga mengingatkan bahwa angka dan indikator saja tidak selalu cukup untuk menggambarkan kondisi seseorang.

Dalam pendataan sosial, kondisi rumah, kepemilikan aset dan keadaan nyata di lapangan juga perlu diperhatikan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif memperbarui data dan tidak pasif ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi maupun administrasi kependudukan. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....