KSOP Cari Solusi Angkutan Ternak Babi terpisah dengan Angkutan Penumpang
- 29 Agt 2026 16:06 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Persoalan pengangkutan ternak babi menggunakan kapal penumpang kembali menjadi perhatian pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menilai praktik pengangkutan babi bersama penumpang dalam kapal Ro-Ro Passenger perlu segera dicarikan solusi karena menyangkut aspek keselamatan, kesehatan hewan, sekaligus kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baun, Rabu, 26 Agustus 2026 mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kupang. Rapat itu melibatkan KSOP Kelas III Kupang, Dinas Peternakan Provinsi NTT, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, BPTD Wilayah XII, Dinas Perhubungan, serta operator kapal, termasuk PT ASDP Indonesia Ferry dan Garda Maritim.
Menurut Simon, selama ini ternak babi masih diangkut menggunakan kapal Ro-Ro Passenger dari Pelabuhan Penyeberangan Bolok, Kupang, menuju Pelabuhan Waingapu sebagai salah satu akses menuju Pulau Sumba. Persoalan muncul ketika kapal yang sejatinya diperuntukkan bagi penumpang dan kendaraan juga mengangkut ternak dalam jumlah besar.
“Dalam kapasitas angkut, kapal itu seharusnya mengangkut penumpang sekitar 180 orang, tetapi juga memuat sekitar 150 ekor babi. Ini sudah sama-sama antara manusia dengan babi,” kata Simon.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin mencari pihak yang harus disalahkan. Sebaliknya, koordinasi dilakukan untuk mencari skema pengangkutan yang tetap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aturan.
Simon menyebut salah satu persoalan utama adalah ketentuan yang mengharuskan adanya pemisahan antara manusia dan hewan dalam pengangkutan. Karena itu, opsi yang dinilai paling cepat adalah meminta diskresi pemerintah pusat agar kapal khusus ternak yang selama ini beroperasi dari Pelabuhan Tenau Kupang dapat dimanfaatkan untuk mengangkut babi menuju Waingapu.
“Solusi yang paling cepat adalah diskresi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat sejumlah kapal ternak yang berpangkalan di Pelabuhan Tenau Kupang dan selama ini melayani pengiriman ternak ke Kalimantan maupun Pulau Jawa. Kapal-kapal tersebut, kata Simon, berpotensi diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan ternak babi antarpulau di NTT.
Selain opsi kapal khusus ternak, rapat juga membahas alternatif berupa penyusunan jadwal khusus oleh operator kapal penyeberangan. Namun, opsi tersebut masih harus dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi mengenai pemisahan manusia dan hewan.
Persoalan ini menjadi sensitif karena ternak babi memiliki posisi penting bagi masyarakat NTT. Babi tidak hanya menjadi komoditas ekonomi dan sumber penghidupan bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya dalam kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah NTT.
Kebutuhan terhadap layanan transportasi ternak pun semakin terasa, terutama bagi masyarakat Pulau Sumba yang selama ini mengandalkan jalur laut dari Kupang menuju Waingapu. Simon mengatakan persoalan tersebut sebenarnya sudah dibicarakan lintas sektor sejak 2025.
Namun, pembahasannya belum menghasilkan solusi konkret. Situasi kembali mencuat setelah adanya persoalan pengangkutan babi pada Senin sebelumnya yang mendorong para pelaku usaha mendatangi kantor Syahbandar.
“Kami sebagai pemerintah yang ada di hilir bagaimana memediasi ini. Kami mengundang seluruh stakeholder terkait untuk mencari solusi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pelaku usaha angkutan ternak babi,” katanya.
Ia menegaskan KSOP telah memberikan teguran lisan secara tegas kepada operator terkait praktik pengangkutan ternak menggunakan kapal penumpang. Namun, pendekatan yang ditempuh bukan sekadar menghentikan layanan, melainkan mencari mekanisme pengangkutan yang sesuai aturan.
Pemerintah Provinsi NTT nantinya diharapkan mengkaji persoalan tersebut untuk kemudian mengusulkan permohonan diskresi kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan. Langkah ini dinilai penting karena persoalan pengangkutan babi tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat operator atau pemerintah daerah.
Ada sejumlah aspek yang harus dipenuhi secara bersamaan, mulai dari regulasi pelayaran, keselamatan penumpang, kesehatan dan kesejahteraan hewan, karantina, hingga kebutuhan ekonomi masyarakat. Simon mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan penerbitan surat edaran dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku di masing-masing kementerian dan lembaga.
“Intinya kita tidak mencari kesalahan, tetapi mencarikan solusi bagaimana memberikan layanan terhadap angkutan babi di Provinsi NTT,” ungkapnya.
Menurut Simon, persoalan ini pada akhirnya membutuhkan perhatian pemerintah pusat. Sebab, di satu sisi terdapat aturan yang menuntut pemisahan manusia dan hewan dalam pengangkutan, sementara di sisi lain masyarakat NTT membutuhkan sarana transportasi ternak yang memadai.
Dengan demikian, polemik pengangkutan babi bukan semata persoalan boleh atau tidaknya ternak masuk ke kapal penumpang. Lebih jauh, persoalan ini memperlihatkan kebutuhan mendesak akan sistem logistik ternak antarpulau yang secara khusus disiapkan untuk karakteristik dan kebutuhan masyarakat NTT. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....