Kanwil Kemenkum NTT Luncurkan 22 Sentra KI Baru di Perguruan Tinggi
- 27 Agt 2026 18:41 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama seluruh perguruan tinggi di NTT dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi NTT di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis 27 Agustus 2026. Kegiatan diawali dengan penandatanganan kerjasama antara Kanwil Hukum NTT, seluruh perguruan tinggi secara luring dan daring, serta LLDikti Wilayah XV.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Hasran Sapawi, Ketua Tim Kerja Pemberdayaan pada Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Claudia V. Gregorius, serta Narasumber dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI Xakiah Yustisiani. Turut hadir pula perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta di NTT, serta OPD di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan komitmen bersama dan memperkuat kolaborasi di bidang Kekayaan Intelektual, terutama dalam pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi.

Penandatanganan PKS Kanwil Kemenkum NTT dan Perguruan Tinggi Provinsi NTT.(Foto: Aris Lake)
Kepala Kantor Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyampaikan, penandatanganan tersebut bukan sekadar prosesi administratif, tetapi wujud komitmen dan langkah nyata membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur. “Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap karya, KI juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendorong hilirisasi hasil penelitian, meningkatkan daya saing institusi, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan perguruan tinggi memiliki peran strategis melalui Tri Dharma. Dari kampus lahir berbagai hasil penelitian, karya ilmiah, teknologi, program komputer, desain, dan inovasi yang berpotensi dilindungi dan dikembangkan.
NTT saat ini memiliki 82 perguruan tinggi. Jumlah tersebut merupakan kekuatan strategis untuk mendorong lahirnya penelitian dan inovasi. Namun Silvester mengingatkan masih ada tantangan seperti belum optimalnya identifikasi KI Komunal dan hasil penelitian, keterbatasan SDM, belum kuatnya kelembagaan Sentra KI, serta perlunya penguatan koordinasi.
“Oleh karena itu KI bukan sekadar urusan pendaftaran. KI adalah aset, KI adalah identitas. Harus dikelola menyeluruh mulai dari identifikasi, inventarisasi, perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan, sampai hilirisasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
“Di sinilah kita hadir. Perguruan tinggi hadir, pemerintah daerah hadir, dan seluruh pemangku kepentingan sama-sama bergerak mendampingi masyarakat mengembangkan ekosistem KI di Provinsi NTT,” ucapnya. Berdasarkan data 1 Januari – 25 Agustus 2026, tercatat 1.796 permohonan KI di NTT.
Rinciannya: 1.603 Hak Cipta, 177 Merek, 15 Paten, dan 1 Desain Industri. Sementara permohonan Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang masih nihil.
Silvester mendorong hasil penelitian kampus tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, hingga dihilirisasi dan dikomersialkan. Ia juga menyoroti potensi Indikasi Geografis NTT yang telah tercatat 24 produk.
Masih banyak potensi lain seperti Madu Timor, Jagung Titi Flores Timur, Tenun Karaja Sumba, Kemiri Alor, Ubi Nuabosi Ende, dan Garam Sabu Raijua yang perlu dipetakan dan dikuatkan kelembagaan masyarakat penghasilnya. Saat ini Sentra KI telah terbentuk di 7 perguruan tinggi: Undana, Politeknik Negeri Kupang, Politeknik Pertanian Negeri Kupang, UKAW, Unipa, Untrika, dan Unimor.
Pada kesempatan ini juga dilakukan peresmian Sentra KI pada 22 perguruan tinggi:
1. Universitas Uyelindo Kupang
2. Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng
3. Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
4. Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
5. Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka
6. Institut Pendidikan Soe
7. Politeknik Cristo Re
8. Politeknik Kesehatan Bakti Sumba
9. Politeknik St. Wilhelmus
10. Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa
11. STIKES Maranatha Kupang
12. STKIP Muhammadiyah Kalabahi
13. STKIP Sinar Pancasila
14. Universitas Citra Bangsa
15. Universitas Karyadarma Kupang
16. Universitas Katolik Weetebula
17. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba
18. Universitas Nusa Lontar Rote
19. Universitas Flores
20. Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
21. Universitas San Pedro
22. Universitas Stella Maris Sumba
Pasca arahan, Kanwil Kemenkum NTT melakukan peluncuran 22 Sentra KI baru dengan pemukulan gong bersama. “Sentra KI harus menjadi pusat penggerak budaya KI di kampus. Fungsinya mengidentifikasi potensi, edukasi, konsultasi, pendampingan pendaftaran, pengelolaan, hingga mendorong hilirisasi hasil penelitian,” kata Silvester.

Pose Launching Sentra Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi NTT yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kakanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba.(Foto: Aris Lake)
Ia berharap kerja sama yang ditandatangani segera ditindaklanjuti dengan program konkret. Kanwil Kemenkum NTT siap memberikan dukungan berupa edukasi, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi perlindungan KI.
Sementara itu, Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Johanis A. Jeremias menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kanwil Kemenkum NTT yang telah menginisiasi kegiatan Rakor Penguatan KI tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTT yang sudah menginisiasi kegiatan ini. Saya kira sangat bermanfaat bagi perguruan tinggi, dan juga seluruh masyarakat berkaitan dengan hasil inovasi yang ditemukan oleh insan perguruan tinggi,” ujar Johanis.
Ia menjelaskan Politani Kupang merupakan salah satu dari 7 kampus yang sudah memiliki Sentra KI sejak beberapa tahun lalu.
Menurutnya, kehadiran Sentra KI di Politani Kupang dapat mempercepat proses perlindungan terhadap hak-hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dosen, baik berupa paten sederhana, hak cipta, maupun produk lain yang dilindungi.
Johanis berharap dari 82 kampus yang mengikuti kegiatan ini dapat segera bergerak membentuk Sentra KI. “Politani Kupang juga siap terlibat aktif dalam kegiatan penguatan KI tersebut,” ucapnya.
Rakor ini dilanjutkan dengan sosialisasi penguatan pengembangan Kekayaan Intelektual oleh narasumber yang berkompeten.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....