Alih Fungsi Daerah Resapan Air di Kupang Jadi Ancaman Ketersediaan Air Tanah

  • 24 Agt 2026 15:48 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Perubahan fungsi sejumlah kawasan yang sebelumnya berperan sebagai daerah resapan air di Kota Kupang menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi ketersediaan air tanah. Kondisi tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan sumber air, termasuk mata air yang menjadi salah satu tumpuan kebutuhan masyarakat.

Akademisi kehutanan Prof. Jeriels Matatula mengatakan, daerah resapan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan tata air. Ketika hujan turun, kawasan tersebut memungkinkan air meresap ke dalam tanah dan menjadi bagian dari cadangan air tanah.

Namun, perubahan fungsi lahan dapat mengurangi kemampuan kawasan dalam menjalankan fungsi tersebut. Permukaan tanah yang semakin tertutup bangunan, jalan, atau material kedap air membuat air hujan lebih sulit masuk ke dalam tanah.

Sebagian besar air kemudian berubah menjadi limpasan permukaan dan mengalir menuju saluran drainase hingga akhirnya terbuang ke laut. “Pohon, tanah dan air merupakan satu kesatuan,” kata Prof. Jeriels, saat menjelaskan pentingnya menjaga fungsi ekologis suatu kawasan.

Berkurangnya proses pengisian air tanah menjadi persoalan serius bagi wilayah seperti Kota Kupang yang menghadapi periode musim kering cukup panjang. Ketika hujan berhenti dalam waktu yang lama, masyarakat semakin bergantung pada cadangan air yang tersimpan di dalam tanah.

Air tanah juga memiliki keterkaitan dengan keberadaan mata air. Cadangan air yang masuk melalui proses infiltrasi selama musim hujan dapat menopang aliran air dalam tanah.

Jika pengisian tersebut terus berkurang, debit mata air berpotensi ikut menurun, terutama ketika memasuki musim kemarau. Selain mengurangi resapan, perubahan tutupan lahan juga dapat meningkatkan limpasan air saat hujan dengan intensitas tinggi.

Kondisi ini berpotensi memicu genangan atau banjir di kawasan perkotaan, sementara pada saat yang sama cadangan air tanah tidak memperoleh tambahan yang cukup. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kawasan perkotaan perlu mempertimbangkan fungsi ekologis lahan.

Pertumbuhan permukiman dan berbagai aktivitas ekonomi perlu diimbangi dengan perlindungan kawasan resapan serta penyediaan ruang terbuka yang mampu membantu air hujan masuk ke dalam tanah. Upaya menjaga daerah resapan dapat dilakukan melalui perlindungan kawasan yang masih memiliki fungsi infiltrasi, penambahan ruang terbuka hijau, penanaman vegetasi, serta penerapan sistem pengelolaan air hujan yang memungkinkan air kembali meresap ke tanah.

Bagi Kota Kupang, menjaga daerah resapan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga bagian dari upaya menjamin ketahanan air dalam jangka panjang. Semakin besar kemampuan kawasan perkotaan menahan dan meresapkan air hujan, semakin besar pula peluang untuk mempertahankan cadangan air tanah bagi kebutuhan masyarakat.

Di tengah pertumbuhan kota dan tekanan terhadap lahan, perlindungan kawasan resapan menjadi semakin penting. Jika fungsi tersebut terus berkurang, persoalan ketersediaan air yang selama ini terasa terutama pada musim kemarau berpotensi menjadi tantangan yang semakin berat di masa mendatang. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....