NTT Gebrak Layanan Pertanahan, Kota Kupang Jadi Pilot Project PERINTIS 10 Hari

  • 18 Agt 2026 07:38 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Layanan pertanahan di Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT menegaskan kesiapan jajarannya menjalankan transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Salah satu terobosan yang menjadi perhatian adalah Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Melalui layanan ini, proses peralihan hak mulai dari penandatanganan akta hingga sertipikat diterbitkan ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.

Kantor Pertanahan Kota Kupang ditetapkan sebagai salah satu pilot project PERINTIS 10 Hari di Indonesia dan dijadwalkan meluncurkan layanan tersebut pada 17 Agustus 2026. Kepala Kanwil BPN NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., mengatakan transformasi tersebut bukan semata-mata memangkas waktu pelayanan, tetapi juga membangun sistem yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebagai pilot project, Kantor Pertanahan Kota Kupang telah melakukan serangkaian persiapan. Proses bisnis disederhanakan dengan memangkas alur birokrasi dan tahapan internal yang dinilai dapat memperpanjang waktu pelayanan.

Penguatan juga dilakukan melalui integrasi data dan digitalisasi, termasuk pemanfaatan sistem elektronik, otomasi, serta standardisasi verifikasi dokumen. Teknologi spasial turut dimanfaatkan melalui fitur geotagging dan penandaan lokasi bidang tanah secara lebih akurat.

Di sisi lain, koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memahami standar operasional prosedur (SOP) PERINTIS.

“Kami telah melakukan berbagai kesiapan untuk mendukung transformasi layanan pertanahan, salah satunya melalui sosialisasi dan koordinasi bersama seluruh Kepala Bapenda serta PPAT kabupaten/kota se-Provinsi NTT pada 11 Agustus 2026,” ujar Ary.

Percepatan layanan juga diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Menteri ATR/KBPN dan Menteri Dalam Negeri terkait validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam ketentuan tersebut, validasi diberikan waktu paling lama tiga hari. Jika dalam jangka waktu itu validasi belum dilakukan, billing NTPD akan diterbitkan secara otomatis.

Setelah Kota Kupang, implementasi PERINTIS 10 Hari dijadwalkan berlanjut di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 24 September 2026. Program tersebut kemudian akan diperluas secara bertahap ke seluruh Kantor Pertanahan di NTT hingga akhir 2027.

Namun, Ary menargetkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN NTT sudah menjalankan transformasi layanan, baik PERINTIS maupun pengukuran terjadwal, secara menyeluruh pada akhir 2026.

Transformasi tidak hanya menyasar layanan peralihan hak. BPN NTT juga menerapkan pengukuran terjadwal dengan standar penyelesaian layanan pengukuran reguler paling lama 12 hari.

Skemanya dirancang memberikan kepastian sejak permohonan diajukan. Masa tunggu penjadwalan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak lebih dari 12 hari. Saat ini, enam Kantor Pertanahan di NTT telah menjalankan transformasi pengukuran terjadwal, yakni Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Manggarai Barat, Sikka, Timor Tengah Utara, dan Nagekeo.

Untuk menjaga konsistensi waktu penyelesaian, jajaran Kantor Pertanahan didorong mengoptimalkan penugasan petugas ukur dan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO) dalam penyelesaian berkas setelah pengukuran. Bagi NTT yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan aksesibilitas yang beragam, kepastian waktu pelayanan dinilai memiliki arti penting.

Masyarakat dapat memperkirakan waktu, biaya, serta kebutuhan lain sebelum mengurus layanan pertanahan. Ary menegaskan, ukuran keberhasilan transformasi bukan hanya seberapa cepat berkas selesai, tetapi apakah masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai kapan layanan dimulai, bagaimana prosesnya, dan kapan dapat diselesaikan.

“PERINTIS 10 Hari semoga dapat menjadi jawaban atas keresahan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat dengan memastikan bahwa mulai dari penandatanganan akta hingga terbitnya sertipikat tidak melebihi 10 hari kerja,” kata Kakanwil ATR/BPN NTT. Ia juga mengajak masyarakat, PPAT, Bapenda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung percepatan tersebut.

Peluncuran PERINTIS 10 Hari di Kota Kupang pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum awal transformasi layanan peralihan hak terintegrasi di NTT. Dengan dukungan teknologi, penyederhanaan proses, kolaborasi lintas instansi, serta pengawasan berbasis data, BPN NTT ingin mengubah wajah pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian.

Bagi masyarakat, pesan utamanya sederhana: mengurus tanah bukan lagi sekadar menunggu berkas selesai, tetapi mengetahui kapan proses dimulai, bagaimana proses berjalan, dan kapan hasilnya dapat diterima. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....