Pembayaran Santunan BPJS Ketenagakerjaan di NTT Tembus Rp424 Miliar
- 15 Agt 2026 09:41 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah mencapai sekitar Rp424 miliar. Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Trisna Sonjaya, M.Pd., saat memberikan sambutan pada Kegiatan Jamsostek Award 2025 yang digelar di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Jumat, 14 Agustus 2026.
Nilai tersebut diberikan kepada peserta dan ahli waris melalui berbagai program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Rincian program tersebut meliputi, Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp362 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sekitar Rp5 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sekitar Rp52 miliar, serta Jaminan Pensiun sekitar Rp4 miliar.
“Angka tersebut bukan sekadar angka catatan saja, tetapi ada manfaat yang diperoleh dan dirasakan para pekerja, sehingga anak-anak dan keluarga mendapatkan perlindungan yang nyata dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Trisna.
Bagi Trisna, manfaat tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar pembayaran klaim. Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki usia tua, atau menghadapi kondisi lainnya yang dijamin program BPJS Ketenagakerjaan, dampaknya juga dirasakan oleh keluarga.
Perlindungan tersebut, lanjut Trisna, berperan dalam menjaga keberlangsungan pendapatan keluarga, mencegah munculnya kemiskinan baru, serta memastikan anak-anak pekerja tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan. “Bagi BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta bukan sekadar nomor peserta. Mereka adalah pekerja yang sedang memperjuangkan kehidupannya, sebuah keluarga yang menggantungkan harapan dan masa depannya,” katanya.
Trisna juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT beserta seluruh jajaran atas konsistensinya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja. Ia menilai perlindungan pekerja telah ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda pembangunan daerah.
Komitmen tersebut juga ditunjukkan melalui upaya memperluas kepesertaan hingga menjangkau pekerja informal. Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi NTT juga meluncurkan perlindungan bagi sekitar 100 ribu pekerja, yang mencakup kelompok rentan seperti petani, pedagang, pengemudi, pekerja keagamaan, serta pekerja informal lainnya yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
Trisna menegaskan, perluasan kepesertaan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di NTT. Ia berharap momentum Jamsostek Award dapat menjadi titik tolak untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih terintegrasi, presisi, dan berkelanjutan.
“Memang tata kelola yang baik serta kolaborasi dan konsistensi juga komitmen kita bersama,” ujarnya.
Dengan pembayaran manfaat yang telah mencapai Rp424 miliar hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjadi penyangga ekonomi keluarga ketika risiko sosial dan ekonomi terjadi. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....