Bapenda Kota Kupang Beri Pengurangan Denda PBB-P2 hingga 75 Persen
- 15 Agt 2026 06:38 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pengurangan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 75 persen. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk keringanan sekaligus kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Untuk tunggakan periode 1994 hingga 2014, wajib pajak mendapatkan pengurangan sebesar 75 persen,” kata Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah. B. S. Messakh saat siaran di RRI Kupang, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sementara tunggakan periode 2015 hingga 2020 mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen. Sedangkan tunggakan periode 2020 hingga 2023 mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen.
“Besaran pengurangan tersebut disesuaikan dengan lamanya periode tunggakan.
Semakin lama periode tunggakan, persentase pengurangan yang diberikan semakin besar sebagai upaya meringankan beban wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, Semi sapaan akrabnya menambahkan Bapenda Kota Kupang menyediakan sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui loket yang tersedia di Bapenda dengan dukungan layanan perbankan.
“Pembayaran juga dapat dilakukan melalui Bank NTT, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA. Bapenda juga telah menyediakan pembayaran menggunakan QRIS serta layanan mobile banking dari produk perbankan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang,” ujarnya.
Bapenda Kota Kupang mengimbau wajib pajak memanfaatkan kebijakan pengurangan denda dan berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....