Kabupaten Rote Ndao Perkuat Kepastian Hukum K-SIGN
- 13 Agt 2026 06:29 WIB
- Kupang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat kepastian hukum pembangunan K-SIGN melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kantor Staf Presiden.
- Perpres Nomor 17 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar regulasi yang dibahas dalam rapat koordinasi untuk mempercepat pembangunan kawasan.
- Bupati Rote Ndao menekankan bahwa kepastian regulasi adalah komponen kunci dalam percepatan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional.
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat kepastian hukum pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyebut kepastian regulasi menjadi bagian penting percepatan pembangunan kawasan. Perpres Nomor 17 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar yang dibahas dalam rapat tersebut.
“Kami membahas kepastian Perpres Nomor 17 Tahun 2025 sebagai landasan percepatan K-SIGN menuju swasembada garam nasional 2027,” ujar Paulus. Selain regulasi, rapat membahas Penetapan Lokasi Tahap I yang aman dan sesuai ketentuan.
Pemkab juga mendorong pengadaan lahan berjalan transparan dengan pengawalan aparat penegak hukum. Legal opinion diperlukan untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan strategis pembangunan K-SIGN.
Dari sisi infrastruktur, Pemkab mendorong PLN mempercepat kesiapan kelistrikan di Kecamatan Landu Leko. Lahan Jobber BBM di Desa Ofalangga juga disiapkan untuk mendukung kebutuhan energi kawasan.
Kesiapan energi dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam mendukung operasional K-SIGN. Pemerintah daerah terus mengawal berbagai kebutuhan dasar agar pembangunan kawasan berjalan optimal.
Paulus menegaskan percepatan K-SIGN membutuhkan dukungan berbagai pihak secara terkoordinasi. Kolaborasi tersebut diharapkan mempercepat terwujudnya kawasan industri garam nasional di Rote Ndao. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....