Mulai 2025, Penentuan Bansos Pakai Sistem Desil Nasional
- 10 Agt 2026 13:37 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah mulai menerapkan sistem desil nasional dalam penentuan penerima bantuan sosial sejak 2025 melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini menggantikan pendekatan lama yang hanya bertumpu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes Don Bosco Assan, S.Kom, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan penggabungan tiga basis data kemiskinan nasional. Data tersebut berasal dari DTKS Kementerian Sosial, data kemiskinan ekstrem BKKBN, dan Registrasi Sosial Ekonomi BPS.
“DTSEN mulai berlaku tahun 2025 sebagai data tunggal sosial ekonomi nasional yang digunakan pemerintah untuk memastikan data masyarakat lebih akurat,” kata Johanes dalam Wawancara Kupang Pagi Ini Pro 1 RRI Kupang, Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menegaskan, sistem baru ini menjadi dasar pemutakhiran dan pemeringkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Johanes, DTSEN membagi masyarakat ke dalam sepuluh desil kesejahteraan. Setiap warga negara akan ditempatkan pada kelompok desil tertentu berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
“Yang berhak menerima bantuan sosial adalah warga yang masuk desil satu sampai desil empat,” ujarnya. Sementara itu, warga pada desil lima hanya berhak memperoleh bantuan PBI Jaminan Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat.
Ia menambahkan, warga yang berada pada desil enam hingga desil sepuluh secara sistem tidak akan lolos sebagai penerima bantuan sosial reguler. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap bantuan benar-benar diterima kelompok paling membutuhkan.
“Desil enam sampai desil sepuluh secara sistem akan ditolak untuk semua jenis bantuan sosial,” ucap Johanes. Karena itu, ia mengimbau masyarakat aktif memperbarui data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga agar penilaian desil tetap sesuai keadaan sebenarnya.
Dinas Sosial Kota Kupang juga mengingatkan pentingnya partisipasi warga dalam menjaga akurasi data sosial ekonomi nasional. Pemerintah menilai ketepatan data menjadi kunci utama agar program perlindungan sosial berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran. (DB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....