Pemkab Sumba Barat Tegaskan Penertiban Pedagang Sesuai Prosedur

  • 31 Jul 2026 21:12 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menegaskan bahwa penertiban pedagang di Kota Waikabubak pada Rabu, 15 Juli 2026, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait informasi yang beredar mengenai kegiatan penertiban.

Satpol PP bersama unsur TNI melaksanakan penertiban sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta penataan kawasan Kota Waikabubak agar tetap tertib, bersih, dan nyaman. Pemerintah menyebut proses tersebut telah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan pemberitahuan kepada para pedagang melalui berbagai cara, termasuk penyampaian surat serta imbauan melalui media sosial. Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memahami aturan mengenai lokasi berjualan.

Para pedagang yang ditertibkan diketahui menjual berbagai kebutuhan dapur seperti ikan basah, ikan kering, cabai, tomat, sayuran, dan bawang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan sesuai aturan penataan kota.

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menjelaskan bahwa petugas hanya melakukan pengangkutan barang dagangan yang berada di lokasi terlarang. Tidak ada tindakan perusakan yang dilakukan oleh personel Satpol PP maupun unsur TNI selama proses penertiban berlangsung.

Pemkab Sumba Barat tetap berkomitmen menyediakan ruang usaha yang layak bagi pedagang, namun juga berkewajiban menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Masyarakat serta pelaku usaha diajak mendukung penataan Waikabubak agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....