NTT Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah
- 29 Jul 2026 12:41 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah kabupaten dan kota se-NTT memperbarui komitmen penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penandatanganan addendum kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah, di Kupang, Selasa, 28 Juli 2026.
Addendum tersebut merupakan penyempurnaan atas kerja sama yang telah ditandatangani pada 5 November 2024. Penyesuaian dilakukan seiring perkembangan regulasi, teknologi informasi, serta dinamika pelaksanaan di lapangan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, mengatakan pembaruan kerja sama menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan 22 pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Menurut Johny, addendum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta itu dihadiri Wali Kota Kupang, 17 bupati, unsur DPRD Provinsi NTT, Polda NTT, PT Jasa Raharja, serta pimpinan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Empat daerah, yakni Kabupaten Malaka, Manggarai, Flores Timur, dan Sikka, diwakili oleh pejabat terkait.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan penguatan PAD menjadi kebutuhan mendesak di tengah menurunnya transfer dana dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan potensi pendapatan yang dimiliki, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu kontributor terbesar PAD di berbagai daerah.
| Baca juga: Polda NTT Kedepankan Edukasi Pajak Kendaraan |
Gubernur mengungkapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di NTT saat ini masih berkisar 50 persen. Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui kebijakan yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Selain menerapkan Pergub Nomor 13 sebagai instrumen peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi NTT juga menerbitkan Pergub Nomor 32 yang memberikan berbagai insentif, seperti keringanan biaya mutasi kendaraan, penghapusan denda pajak, serta kemudahan administrasi bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Gubernur juga mendorong digitalisasi layanan mutasi kendaraan melalui integrasi sistem dengan Kepolisian agar proses pencabutan berkas antardaerah dapat dilakukan secara daring. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan jumlah kendaraan yang melakukan mutasi ke NTT, sekaligus memperbesar potensi penerimaan pajak daerah.
Menurut Gubernur, implementasi kebijakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor telah menunjukkan hasil positif. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat dan berdampak pada kenaikan pendapatan daerah sekitar 20 hingga 30 persen.
Pemerintah Provinsi NTT berharap sinergi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota terus diperkuat sehingga optimalisasi pajak daerah dapat menjadi fondasi bagi peningkatan kemandirian fiskal, keberlanjutan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur. (As)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....