Puluhan Pasang Keluarga Berkat Nikah Mengikuti Aliran Kepercayaan Marapu

  • 28 Jul 2026 17:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba -:Sebanyak 60 pasangan penganut Penghayat Kepercayaan Marapu dari enam kecamatan di Kabupaten Sumba Barat resmi dikukuhkan melalui prosesi pengesahan perkawinan adat, Selasa. Pengukuhan tersebut menjadi pengakuan resmi terhadap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan adat dan kepercayaan Marapu serta diikuti dengan workshop penguatan identitas masyarakat adat.

Ketua Masyarakat Adat Penghayat Aliran Kepercayaan Marapu Kabupaten Sumba Barat, Rato Kornelis Bili, mengatakan setiap kecamatan mengirimkan 10 pasangan sehingga total terdapat 60 pasangan suami istri yang mengikuti pengesahan.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian terhadap perkawinan yang diselenggarakan sesuai tradisi Marapu.

Rato Kornelis berharap pemerintah, baik kementerian maupun Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, dapat terus bersinergi dengan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian budaya, adat, dan berbagai ritus yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menilai pelestarian budaya membutuhkan dukungan nyata agar nilai-nilai adat tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.

Ia juga menyoroti masih banyak pelanggaran terhadap pelaksanaan ritual adat yang dinilai telah mengurangi makna sakral budaya Marapu. Beberapa peristiwa yang terjadi dalam pelaksanaan ritual, seperti Pesola Lamboya dan Pesola Wanokaka, menurutnya telah mencederai nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat adat kepada Sang Pencipta, alam semesta, dan para leluhur.

Selain pelestarian budaya, Rato Kornelis meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat terus membangun kerja sama yang baik dengan seluruh rato atau tokoh adat. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk mengembalikan citra Marapu, adat, dan budaya sebagaimana nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur.

Ia juga berharap layanan pencatatan sipil dapat menjangkau lebih banyak penganut Aliran Kepercayaan Marapu yang hingga kini belum semuanya memperoleh kesempatan mengikuti pengesahan perkawinan adat. Menurutnya, masih banyak warga yang berharap mendapatkan layanan serupa pada kesempatan berikutnya sehingga hak-hak administrasi mereka dapat terpenuhi secara resmi oleh negara. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....