Rompi Biru Jadi Penanda Juru Parkir Resmi Kota Kupang

  • 28 Jul 2026 12:53 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kota Kupang mulai membedakan identitas juru parkir resmi melalui penggunaan rompi berwarna biru sebagai penanda petugas yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Kupang. Kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengenali petugas parkir resmi sekaligus mengurangi kebingungan terkait status juru parkir di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengatakan pemerintah kota telah melakukan pembenahan identitas petugas parkir melalui pembentukan komunitas parkir resmi dengan atribut khusus. Menurut dia, perbedaan warna rompi menjadi salah satu cara membedakan pengelolaan parkir antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.

“Kami sudah membentuk komunitas parkir yang menggunakan baju bukan lagi baju oranye tetapi baju yang berwarna biru. Ada rompi-rompi biru itu di kota, sementara di provinsi mungkin masih tetap menggunakan rompi yang berwarna oranye,” kata Bernadinus dalam Wawancara Kupang Pagi Ini Pro 1 RRI Kupang, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penggunaan rompi biru berlaku bagi juru parkir yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Kupang. Sementara petugas parkir pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi umumnya masih menggunakan rompi oranye.

Bernadinus menilai banyak masyarakat menganggap juru parkir tanpa atribut sebagai parkir liar, padahal sebagian di antaranya telah memiliki kontrak resmi dengan pemerintah. Karena itu, kepatuhan menggunakan atribut menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan.

“Ketika masyarakat melihat mereka tidak menggunakan baju dan tidak menggunakan senter, itu dianggap liar. Padahal kalau mereka berkontrak dengan pemerintah, versi kami mereka resmi,” ujarnya.

Selain rompi, Dinas Perhubungan juga mewajibkan juru parkir resmi menggunakan karcis dan senter saat bertugas. Atribut tersebut dinilai sebagai bagian dari standar pelayanan kepada pengguna jalan.

Pemerintah kota berharap masyarakat lebih mudah mengenali petugas resmi dengan memperhatikan rompi biru, karcis, dan perlengkapan pelayanan lainnya. “Kami berharap para pengelola maupun juru parkir menggunakan atribut baik karcis, baju maupun senter sehingga masyarakat merasa dilayani dan puas ketika membayar retribusi parkir,” ujar Bernadinus Mere.

Ia juga mengimbau warga melaporkan petugas yang tidak memberikan karcis atau tidak menggunakan atribut resmi. Langkah tersebut diharapkan membantu pengawasan bersama dan mendorong tata kelola parkir Kota Kupang menjadi lebih tertib, aman, dan transparan. (DB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....