Ombudsman NTT Rakor Bersama Pertamina Bahas Kelangkaan Minyak Tanah di Kupang
- 28 Jul 2026 18:07 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kelangkaan minyak tanah bersubsidi di Kota Kupang dan sekitarnya mendorong Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Distribusi Minyak Tanah di NTT, Senin 27 Juli 2026.
Rapat dipimpin Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Philipus M. Jemadu. Turut hadir Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang, Andry Setiawan, dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka.
23 Laporan Masuk, 4 Modus Kecurangan Terbongkar
Ombudsman NTT mencatat 23 laporan masyarakat terkait minyak tanah sepanjang Juli 2026. Yosua memaparkan ada empat pokok permasalahan yang dominan:
1. Penjualan borongan minyak tanah ke oknum/spekulan.
2. Penjualan pangkalan ke pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
3. Permainan harga oleh pengecer saat dijual ke masyarakat
4. Dugaan penyelundupan minyak tanah keluar wilayah distribusi.
"HET di NTT sesuai Pergub adalah Rp4.000 per liter. Tapi di lapangan masyarakat mengeluh harganya jauh di atas itu," kata Yosua.
Pertamina: Kuota Stabil, Pengawasan Pakai Catatan Manual
Andry Setiawan menegaskan penyaluran minyak tanah bersubsidi di NTT sesuai kuota dari BPH Migas. Secara nasional, konsumsi minyak tanah terus turun sehingga penambahan kuota sulit dilakukan.
Saat ini terdapat 41 agen di NTT. Penambahan agen baru diperketat secara nasional. Untuk menjaga ketahanan stok, sekitar 1 persen dari kuota disimpan sebagai cadangan mengantisipasi hari besar keagamaan dan kondisi darurat.
Skema distribusinya: BPH Migas tetapkan kuota - Pertamina salurkan ke Fuel Terminal - Agen tebus LO di bank- Agen ambil pakai mobil tangki - distribusikan ke pangkalan - pangkalan jual ke masyarakat sesuai HET.
Pertamina mengaku melakukan dua bentuk pengawasan: monitoring distribusi bulanan dan pra-audit agen. Pada 28 Juli - 5 Agustus 2026 dijadwalkan pra-audit internal ke seluruh agen. Audit tahunan juga dilakukan Kemenkeu dan BPK.
"Tantangannya, sistem pencatatan distribusi minyak tanah masih manual," ujar Andry.
Harga Mahal Dipicu Pengecer, Penindakan di Tangan Pemda
Pertamina menyebut distribusi di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan TTU berjalan normal. Kenaikan harga di wilayah kepulauan seperti Sabu, Rote, dan Lembata dipicu larangan berlayar dari KSOP sehingga distribusi terganggu.
Menurut Andry, stok di agen aman. Namun, masalah utama ada di tingkat pangkalan yang menjual lagi ke pengecer. Pengecer inilah yang menjual ke masyarakat dengan harga jauh di atas HET.
"Kewenangan Pertamina hanya sampai agen dan pangkalan. Untuk penertiban pengecer itu kewenangan Pemda dan aparat penegak hukum," ucapnya.
Pertamina mengaku sudah dua kali audiensi dengan Pemda untuk membahas penertiban pengecer, namun belum ada tindak lanjut.
Sanksi Hingga Pemecatan
Bagi agen atau pangkalan yang melanggar, Pertamina bisa menjatuhkan sanksi administratif: teguran, surat peringatan, pembinaan, hingga pemutusan hubungan usaha. Jika ada oknum internal Pertamina atau SPBU yang terlibat penimbunan, sanksinya pemecatan.
Ombudsman Dorong Audit dan Pengaduan
Philipus Jemadu menekankan Pertamina punya ruang untuk proaktif menerima komplain masyarakat dan melakukan audit berdasarkan dokumen wajib dari agen. Jika terbukti menyimpang, berikan sanksi. Pertamina juga mendorong Pemda membentuk sistem rayonisasi agen agar tanggung jawab distribusi jelas. Penerbitan izin pangkalan juga merupakan kewenangan Pemda dengan rekomendasi Disperindag.
Masyarakat yang menemukan penyimpangan bisa melapor ke Pertamina Call Center 135, email pcc135@pertamina.com, WA 08111350145, atau Instagram @pertamina135. Estimasi penanganan laporan sekitar 2 minggu.
"Sinergi Pemda, aparat, agen, pangkalan, dan masyarakat diperlukan agar distribusi tepat sasaran dan harga sesuai ketentuan," tutur Philipus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....