ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Sumba
- 27 Jul 2026 12:55 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 di SMK Negeri 1 Waibakul.
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat, dan Sumba Barat Daya. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud sinergi dalam menjaga keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat adat.
Acara dibuka oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Deni Santo, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng. Berbagai materi strategis turut disampaikan oleh para narasumber, di antaranya Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Agung Sucahyono, S.ST., perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, Kementerian Dalam Negeri, serta tim Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP).
Jalannya diskusi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, Abel Asa Mau, S.SiT., M.A.P., sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, pentingnya pendataan yang akurat, serta peran pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Diharapkan, langkah tersebut mampu menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya bagi generasi mendatang. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....