Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat

  • 27 Jul 2026 12:54 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Und, Kabupaten Sumba Timur, Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah warisan leluhur. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, aparat penegak hukum, tokoh adat, akademisi, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumba Timur.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi dalam mewujudkan tata kelola tanah ulayat yang terlindungi, tertib, dan berkelanjutan. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh melindungi hak-hak masyarakat adat melalui kebijakan pertanahan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Justru tujuan utama pemerintah adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah," ujar Rezka.

Menurutnya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan bertujuan menghilangkan hak adat, melainkan memberikan perlindungan hukum agar tanah ulayat tetap diakui keberadaannya serta terhindar dari berbagai potensi sengketa maupun penyalahgunaan di masa mendatang. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Eka Arya Wirata, S.H., M.H., turut memaparkan materi mengenai mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Diskusi dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, S.Sos., M.H., sebagai moderator.

Melalui forum ini, masyarakat hukum adat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, mulai dari tahapan, persyaratan, hingga manfaat yang diperoleh. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dapat berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sosialisasi ini juga menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat hukum adat dalam membangun sistem pertanahan yang adil, inklusif, tertib, dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi tersebut, tanah ulayat tidak hanya tetap terjaga sebagai identitas dan ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga memperoleh kepastian hukum yang memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....